AKURAT.CO, Ayam suwir basah merupakan salah satu menu andalan rumahan yang bikin nagih. Selain resepnya yang mudah dicoba, ayam suwir basah juga dapat dibuat dengan berbagai macam pilihan. Ayam suwir basah juga sering digunakan untuk bekal perjalanan berpiknik. Untuk itu kamu bisa mengetahui resep ayam suwir basah berikut ini.
Dikutip dari beberapa sumber pada Senin (10/4/2023), inilah resep ayam suwir basah lezat yang bisa kamu coba.
Resep Ayam Suwir Basah
1. Ayam Suwir Basah Pedas
Bahan-bahan:
- 1 sdm gula merah
- Gunakan 1/3 sdt terasi
- Sediakan 1/2 sdt garam
- 3 buah cabe keriting
- 1/2 buah tomat (optional)
- Ambil 10 buah cabe rawit
- Gunakan 3 siung bawang putih
- Sediakan 5 siung bawang merah
- Sediakan 1/4 kg dada ayam
- 2 lembar daun jeruk
- Minyak
Cara Membuat:
- Cara pertama adalah dengan mencuci ayam hingga bersih
- Kemudian rebus hingga matang lalu suwir-suwir ayam
- Haluskan bumbu, bawang merah, bawang putih, cabe rawit, cabe keriting, tomat, terasi, garam dan gula merah
- Tumis bumbu halus, kemudian masukkan daun jeruk lalu aduk bumbu sampai berbau harum
- Masukkan ayam yang sudah disuwir, aduk sampai merata. Diamkan sampai bumbu meresap
- Koreksi rasa. Kemudian Ayam suwir siap dihidangkan.
2. Ayam Suwir Basah Kecap
Bahan-bahan:
- 350g dada ayam filet tanpa kulit
- 2siung bawang putih, cincang halus
- 7buah cabai rawit merah, iris serong
- 1buah bawang bombay, iris tipis memanjang
- 1batang daun bawang, iris
- 3cm jahe, memarkan
- 3sdm Bango Kecap Manis
- 1sdt Royco Kaldu Ayam
- ½sdt gula pasir
- ½sdt garam
- 50ml air
- 4sdm minyak goreng
Cara Membuat:
- Kukus dada ayam yang sudah dicuci selama 20 menit
- Kemudian angkat dan suwir-suwir dengan garpu
- Panaskan minyak di wajan
- Masukkan bumbu, bawang putih, bombay, daun abwang, jahe dan cabai rawit merah dan tumis hingga harum
- Masukkan ayam suwir kemudian tambahkan gula, garam, royko kaldu ayam dan kecap bango manis. Aduk hingga rata
- Tambahkan air ke wajan, dan masak hingga matang.
- Koreksi rasa kemudian sajikan
3. Ayam Suwir Basah Balado
Bahan-bahan:
- 750 ml santan sedang
- 400 g fillet dada ayam
- 3 cm lengkuas, memarkan
- 5 lembar daun jeruk
- 1 batang serai, memarkan
- ½ sdt garam
- 6 sdm minyak goreng
- 3 lembar daun jeruk
- 1 batang serai, memarkan
- 1 potong asam kandis
- 1 sdt garam
- 1 sdt kaldu ayam bubuk
- 1 sdt gula pasir
Bumbu Halus:
- 10 buah cabai rawit merah
- 8 butir bawang merah
- 5 siung bawang putih
- 5 buah cabai merah besar
Cara Pembuatan:
- Masukkan santan, ayam yang sudah dicuci, lengkuas, daun jeruk, serai dan garam.
- Aduk rata.
- Rebus ayam hingga matang. Angkat, tiriskan.
- Kemudian suwir kasar ayam, sisihkan
- Panaskan minyak dalam wajan, tumis bumbu halus, daun jeruk dan serai hingga harum
- Masukkan asam kandis, garam, kaldu bubuk dan gula.
- Kemudian aduk rata
- Kemudian masukkan ayam suwir masak dengan catatan jangan sampai air mengering
- Koreksi rasa kemudian angkat dan sajikan.
Itulah resep ayam suwir basah lezat praktis, selamat mencoba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
P
Editor
Putri Nadhila
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK





