Aturan Royalti Musik di Kafe dan Restoran Masih Abu-abu, Pebisnis Ritel Wajib Tahu Fakta Ini

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban pembayaran royalti musik dalam pertunjukan komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara sempat memberi angin segar bagi industri hiburan. Namun, di balik kejelasan tersebut, muncul pertanyaan baru yang hingga kini belum terjawab tuntas: bagaimana sebenarnya aturan pemutaran musik di ruang komersial sehari-hari seperti restoran, kafe, dan ritel?
Ketidakpastian ini menjadi semakin relevan menjelang akhir tahun, ketika musik berperan besar dalam menciptakan suasana Natal dan Tahun Baru. Di tengah lonjakan pengunjung, musik bukan hanya soal hiburan, tetapi juga bagian dari strategi bisnis. Sayangnya, belum rampungnya revisi Undang-Undang Hak Cipta membuat banyak pelaku usaha masih berada di wilayah abu-abu.
Putusan MK dan Batasannya dalam Ruang Komersial
Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa dalam konteks pertunjukan musik komersial, kewajiban pembayaran royalti berada di tangan penyelenggara acara. Putusan ini memberi kepastian hukum bagi konser, festival, dan event sejenis.
Namun, putusan tersebut belum secara spesifik mengatur pemutaran musik harian di tempat usaha seperti restoran, kafe, pusat belanja, hingga minimarket. Inilah celah yang membuat banyak pelaku usaha bingung: apakah memutar musik latar (background music) di tempat usaha termasuk penggunaan komersial yang wajib membayar royalti atau tidak?
Selama aturan turunan dan revisi UU Hak Cipta belum disahkan, pelaku usaha praktis harus berjalan dengan kehati-hatian ekstra.
Musik Bukan Sekadar Pengiring, Tapi Strategi Bisnis
Dalam praktiknya, musik di ruang komersial bukan hanya pemanis suasana. Musik yang tepat bisa memengaruhi perilaku konsumen, mulai dari meningkatkan kenyamanan, memperpanjang durasi kunjungan, hingga mendorong keputusan pembelian.
“Musik di ruang komersil bukan sekadar pengiring atau pelengkap saja. Jika dimaksimalkan kehadirannya, musik bisa digunakan untuk meningkatkan sales. Namun ketika ada ketidakpastian soal aturan royalti, banyak pelaku usaha akhirnya berada di posisi serba salah,” ujar Jerry Chen, CEO USEA Global melalui pernyataan tertulis yang diterima AKURAT.CO, Selasa, 23 Desember 2025.
Pernyataan ini menggambarkan dilema yang dihadapi banyak pemilik usaha. Di satu sisi, mereka membutuhkan musik untuk membangun atmosfer. Di sisi lain, ada kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran hak cipta.
Musim Liburan dan Risiko Pelanggaran Hak Cipta
Menjelang Natal dan Tahun Baru, penggunaan musik di ruang komersial biasanya meningkat. Lagu-lagu bertema liburan kerap diputar untuk menciptakan suasana hangat dan perayaan. Tanpa sistem pengelolaan yang jelas, pemutaran musik bisa menjadi tidak konsisten dan berisiko melanggar hak cipta.
Risiko ini bukan hanya soal denda atau sanksi hukum, tetapi juga reputasi bisnis. Bagi brand yang tengah membangun kepercayaan pelanggan, isu legalitas bisa menjadi hambatan serius.
Solusi Legal: Musik Berlisensi dan Pengelolaan Terpusat
Melihat kondisi tersebut, USEA Global menghadirkan solusi yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha tetap dapat memanfaatkan musik secara aman dan legal. Perusahaan yang bergerak di bidang in-store music dan audio branding ini menyediakan layanan kurasi musik, kepatuhan legal, hingga manajemen pemutaran musik lintas cabang.
Di Indonesia, USEA Global telah melayani lebih dari 100 pusat belanja, restoran, minimarket, dan toko ritel. Untuk mendorong adopsi yang lebih luas, USEA Global bahkan menggratiskan platform mereka selama satu bulan bagi pelaku usaha di berbagai sektor, termasuk F&B, hospitality, dan ritel.
Melalui platform ini, pelaku usaha dapat mengakses lebih dari 300.000 lagu berlisensi dari berbagai genre tanpa perlu lagi memikirkan pembayaran royalti secara terpisah.
Konsistensi Brand Lewat Musik yang Terencana
Selain aspek legalitas, pengelolaan musik secara terpusat memberi keuntungan strategis, terutama bagi bisnis dengan banyak cabang. Musik yang diputar bisa disesuaikan dengan identitas brand, waktu operasional, hingga momen tertentu seperti musim liburan.
Hasilnya, pengalaman pelanggan menjadi lebih konsisten di setiap lokasi. Di periode sibuk seperti akhir tahun, konsistensi ini berperan penting dalam membangun kesan profesional dan meningkatkan loyalitas pelanggan.
Menunggu Regulasi, Sambil Tetap Bergerak Aman
Selama revisi UU Hak Cipta belum rampung, pelaku usaha dituntut untuk lebih proaktif dalam mengelola penggunaan musik di ruang komersial. Mengandalkan musik berlisensi dan sistem yang terkelola dengan baik bisa menjadi langkah aman untuk tetap menciptakan suasana yang mendukung tujuan bisnis.
Dengan pendekatan yang tepat, musik tak lagi menjadi sumber kekhawatiran, melainkan aset strategis yang mampu memperkuat pengalaman pelanggan sekaligus menjaga kepatuhan hukum.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengetahui lebih lanjut, informasi mengenai platform USEA Global dapat diakses melalui email suraya.abdullah@usea.global atau situs resmi www.usea.global.
Kalau kamu tertarik mengikuti perkembangan aturan hak cipta dan dampaknya bagi dunia usaha, pantau terus update selanjutnya di AKURAT.CO.
Baca Juga: Kisruh Royalti Musik, BAM DPR RI Tekankan Hak Pencipta Lagu Dijamin Undang-undang
Baca Juga: Cara Cek Usia Selera Musik di Spotify Wrapped 2025
FAQ Seputar Aturan Pemutaran Musik di Restoran dan Kafe
1. Apakah memutar musik di restoran dan kafe wajib membayar royalti?
Hingga saat ini, aturan spesifik mengenai kewajiban pembayaran royalti untuk pemutaran musik harian di restoran dan kafe masih belum diatur secara tegas. Revisi Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur hal tersebut masih dalam proses, sehingga pelaku usaha berada di area abu-abu secara hukum.
2. Apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi terkait royalti musik?
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembayaran royalti musik dalam pertunjukan komersial, seperti konser atau event berbayar, menjadi tanggung jawab penyelenggara acara. Namun, putusan ini belum secara khusus mengatur pemutaran musik latar di ruang usaha sehari-hari.
3. Apakah musik latar (background music) termasuk penggunaan komersial?
Secara praktik, musik latar di ruang komersial dapat dianggap sebagai bagian dari aktivitas usaha karena mendukung kenyamanan dan pengalaman pelanggan. Namun, karena belum ada aturan teknis yang rinci, interpretasinya masih beragam dan berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.
4. Mengapa musik penting bagi restoran dan bisnis ritel?
Musik berperan besar dalam membangun atmosfer, meningkatkan kenyamanan pengunjung, memperpanjang waktu kunjungan, hingga mendorong potensi transaksi. Terutama di musim liburan, musik menjadi elemen penting dalam menciptakan suasana perayaan yang selaras dengan brand dan promosi.
5. Apa risiko memutar musik tanpa pengelolaan yang jelas?
Risiko utamanya adalah potensi pelanggaran hak cipta akibat penggunaan musik yang tidak berlisensi. Selain risiko hukum, penggunaan musik yang tidak konsisten juga dapat memengaruhi citra brand dan pengalaman pelanggan.
6. Apa solusi aman untuk memutar musik di ruang komersial?
Salah satu solusi adalah menggunakan layanan musik berlisensi yang sudah mencakup aspek kepatuhan hukum. Dengan cara ini, pelaku usaha dapat memutar musik tanpa khawatir soal royalti, sekaligus memastikan penggunaan musik yang legal dan terkelola.
7. Apa itu USEA Global dan layanan apa yang ditawarkan?
USEA Global adalah penyedia solusi in-store music dan audio branding untuk ruang komersial. Layanannya mencakup kurasi musik berlisensi, kepatuhan legal, serta pengelolaan pemutaran musik secara terpusat untuk bisnis dengan satu atau banyak cabang.
8. Apa keuntungan menggunakan platform musik berlisensi seperti USEA Global?
Keuntungannya meliputi akses ke ratusan ribu lagu berlisensi, pengelolaan musik yang konsisten di seluruh cabang, serta ketenangan karena tidak perlu lagi memikirkan pembayaran royalti secara terpisah.
9. Apakah ada penawaran khusus bagi pelaku usaha di Indonesia?
USEA Global memberikan akses gratis ke platformnya selama satu bulan bagi pelaku usaha di Indonesia dari berbagai sektor, termasuk F&B, hospitality, dan ritel, agar mereka dapat mencoba pengelolaan musik yang legal dan terpusat.
10. Di mana pelaku usaha bisa mendapatkan informasi lebih lanjut?
Informasi lebih lanjut mengenai layanan USEA Global dapat diperoleh melalui email suraya.abdullah@usea.global atau dengan mengunjungi situs resmi www.usea.global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









