Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua ke Anak

AKURAT.CO Pernahkah kamu bertanya, apa saja syarat dan biaya yang harus dipenuhi ketika ingin balik nama sertifikat tanah dari orang tua kepada anak? Proses ini tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan legalitas hak atas tanah. Jika tidak segera dilakukan, bisa timbul masalah di kemudian hari, baik dalam urusan administrasi maupun hukum.
Secara umum, ada dua jalur yang paling sering ditempuh dalam peralihan hak tanah dari orang tua ke anak, yaitu balik nama karena warisan dan balik nama karena hibah. Masing-masing memiliki syarat dan perhitungan biaya yang berbeda, sehingga penting dipahami dengan baik sebelum mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Apa Itu Balik Nama Tanah Warisan?
Balik nama tanah warisan adalah proses peralihan hak atas tanah dari seseorang yang sudah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Proses ini diatur dalam Peraturan Kepala BPN (PKBPN) Nomor 1 Tahun 2010 dan wajib disertai dokumen pendukung yang sah.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Karena Warisan
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
-
Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya
-
Surat kuasa apabila dikuasakan
-
Fotokopi identitas diri (KTP dan KK) ahli waris serta kuasa (jika ada)
-
Sertifikat tanah asli
-
Surat keterangan waris sesuai ketentuan
-
Akta wasiat notariil jika terdapat wasiat
-
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
-
Bukti pembayaran SSB (BPHTB)
Biaya Balik Nama Tanah Warisan
Ada dua komponen biaya utama yang perlu diperhatikan:
-
Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Mengacu pada Pasal 16 ayat (2) PP 128 Tahun 2015, biaya dihitung dengan rumus: -
Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif ditetapkan sebesar 5% dari nilai tanah. Namun, besarannya bisa berbeda tergantung aturan di masing-masing daerah.Rumus perhitungan BPHTB adalah:
Apa Itu Balik Nama Tanah Hibah?
Berbeda dengan warisan, balik nama tanah hibah dilakukan ketika orang tua masih hidup dan secara resmi menghibahkan tanah kepada anak. Prosesnya juga harus disahkan dengan akta hibah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Karena Hibah
Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
-
Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya
-
Surat kuasa bila dikuasakan
-
Fotokopi KTP dan KK dari pemegang hak dan penerima hibah, serta kuasa (jika ada)
-
Sertifikat asli tanah
-
Akta hibah dari PPAT
-
Izin pemindahan hak apabila dicantumkan dalam sertifikat
-
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
-
Bukti pembayaran SSB (BPHTB)
Biaya Balik Nama Tanah Hibah
Seperti halnya warisan, biaya yang dikenakan juga meliputi:
-
PNBP
Perhitungan menggunakan rumus yang sama, yaitu: -
BPHTB
Tarif 5% dari nilai tanah berdasarkan NJOP, dengan ketentuan yang bisa berbeda di tiap daerah. Rumus perhitungan sama dengan proses warisan.
Kenapa Balik Nama Tanah Harus Segera Dilakukan?
Banyak orang menunda proses balik nama karena dianggap rumit dan mahal. Padahal, jika sertifikat tanah masih atas nama orang tua yang sudah meninggal, bisa menimbulkan persoalan hukum ketika tanah tersebut akan dijual, diagunkan, atau diwariskan ke generasi berikutnya.
Dengan segera melakukan balik nama, status kepemilikan tanah menjadi jelas dan sah secara hukum. Hal ini juga bisa mencegah sengketa antar ahli waris atau masalah administratif di kemudian hari.
Kesimpulan
Balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak bisa dilakukan melalui dua jalur, yaitu warisan dan hibah. Keduanya sama-sama membutuhkan dokumen lengkap, biaya PNBP, serta pembayaran BPHTB sesuai aturan. Meskipun prosesnya memerlukan perhatian khusus, kepastian hukum yang didapat jauh lebih berharga.
Kalau kamu sedang berencana mengurus balik nama tanah, pastikan semua syarat sudah dipenuhi agar proses di BPN berjalan lancar. Untuk informasi lebih detail dan update terkini seputar aturan pertanahan, jangan lupa pantau terus artikel terbaru di media ini.
Baca Juga: AHY Kenalkan Sertifikat Tanah Elektronik, Harap Masyarakat Melek Modernisasi
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Mudah Tak Perlu Ke Kantor BPN
FAQ Seputar Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua ke Anak
1. Apa itu balik nama sertifikat tanah?
Balik nama sertifikat tanah adalah proses administrasi untuk mengubah nama pemegang hak tanah dalam sertifikat menjadi nama yang baru, misalnya dari orang tua ke anak, baik melalui warisan maupun hibah.
2. Apa perbedaan balik nama karena warisan dan hibah?
-
Warisan dilakukan setelah pemilik tanah meninggal dunia, dan hak tanah dialihkan kepada ahli waris.
-
Hibah dilakukan ketika pemilik tanah masih hidup dan memberikan hak tanahnya kepada anak atau penerima hibah.
3. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk balik nama tanah karena warisan?
Dokumen utama yang diperlukan meliputi sertifikat asli, surat keterangan waris, KTP dan KK ahli waris, akta wasiat (jika ada), SPPT PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan biaya PNBP.
4. Dokumen apa yang dibutuhkan untuk balik nama tanah karena hibah?
Selain sertifikat asli dan KTP- KK pihak terkait, dibutuhkan akta hibah dari PPAT, izin pemindahan hak (jika tercantum), SPPT PBB, dan bukti pembayaran BPHTB serta biaya PNBP.
5. Berapa biaya PNBP untuk balik nama tanah?
Mengacu PP 128 Tahun 2015, biaya PNBP dihitung dengan rumus:
(1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000.
6. Berapa biaya BPHTB untuk balik nama tanah?
BPHTB ditetapkan sebesar 5% dari nilai tanah sesuai NJOP dikurangi dengan pengurangan yang berlaku di masing-masing daerah.
7. Apakah setiap daerah memiliki perhitungan biaya BPHTB yang sama?
Tidak. Meskipun tarif BPHTB adalah 5%, setiap daerah memiliki aturan pengurangan yang berbeda. Karena itu, sebaiknya cek langsung ke kantor pajak daerah masing-masing.
8. Apa yang terjadi jika sertifikat tanah tidak segera dibalik nama?
Jika sertifikat tetap atas nama orang tua yang sudah meninggal, bisa menimbulkan masalah hukum maupun administrasi, misalnya kesulitan ketika tanah akan dijual, diagunkan, atau diwariskan kembali.
9. Apakah balik nama tanah bisa diurus sendiri tanpa notaris?
Bisa, selama semua syarat dokumen lengkap. Namun, untuk hibah diperlukan akta hibah yang dibuat PPAT, sehingga tetap harus melibatkan pejabat resmi.
10. Dimana proses balik nama sertifikat tanah dilakukan?
Proses diajukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili lokasi tanah berada.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





