Viral Adakan Tes COVID-19 di Rumah, 5 Fakta Penting Pengusaha Properti Jerry Hermawan Lo

AKURAT.CO, Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia mengimpor alat rapid test corona sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Langkah tersebut dilakukan menyusul minimnya alat tes pandemi COVID-19 di berbagai rumah sakit Indonesia, terutama di Jakarta.
Meski di pasar alat tes tersebut masih minim, tidak bagi pengusaha properti Jerry Hermawan Lo. Pasalnya, pengusaha terkemuka ini berhasil mendatangkan alat tes COVID-19 ke rumahnya. Namun, siapakah Jerry Hermawan Lo?
Dilansir dari berbagai sumber, AKURAT.CO mengumpulkan berbagai fakta menarik tentang Jerry Hermawan.
1. Pernah berjualan nasi uduk dan kue
Kehidupan Jerry Lo dulunya begitu sulit. Pria berusia 62 tahun tersebut menjalani masa kecilnya dengan membantu ibunya berjualan nasi uduk dan kue. Sedangkan, pekerjaan utama ibunya adalah buruh cuci dan ayahnya penarik becak. Kehidupan tersebut dijalaninya ketika dirinya masih tinggal di kota kelahirannya, Medan. Hal tersebutlah yang mendorong keinginannya untuk mengubah nasib keluarganya.
2. Modal nekat hanya dengan selembar tiket
Akhirnya, anak keempat dari 14 bersaudara terebut memberanikan diri untuk merantau demi mengubah nasib keluarganya. Berbekal satu lembar tiket kapal, Jerry Lo merantau ke Jakarta demi mengubah nasib keluarganya. Padahal, ketika berangkat ke Jakarta, pria Batak ini tidak memiliki kerabat atau kenalan seorang pun bahkan dirinya tidak memiliki tujuan.
3. Pedagang hingga pebisnis properti
Begitu tiba di Jakarta, Jerry bekerja seadanya. Dirinya pernah menjadi seorang cuci bis hingga sales. Tak hanya itu, Jerry mengisi masa remajanya dengan berdagang, mulai dari menjual ikan sampai kelapa. Dengan perjuangan yang gigih, Jerry berhasil mengubah nasibnya. Kini, di bawah induk perusahaan JHL Group, dirinya tercatat memiliki lebih dari 30 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang mulai dari hotel, apartemen, hingga kafe.
4. Terseret kasus pidana
Pada tahun 2010, Jerry Lo pernah terseret kasus pidana. Dirinya dipidana dengan hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keterlibatannya dalam mencarikan eksekutor dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran.
5. Lakukan rapid test COVID-19 di rumah
enaknya horang kayah, termasuk pembantunyah, sopirnyah dll #CoronaIndonesia pic.twitter.com/9mqKn3ilkl
— ???? ???????? (@penjordroid) March 25, 2020
Sebuah video yang diunggah oleh akun Twitter @penjordroid yang memperlihatkan Jerry Lo sempat viral dan menjadi perbincangan warganet. Dalam video tersebut, pria asal Medan ini melakukan pemeriksaan COVID-19 yang dilakukan di rumahnya. Dalam keterangannya, Jerry Lo memanggil dokter dari Rumah Sakit Royal Progress untuk mengetes keluarganya dan karyawannya. Tak hanya itu, terlihat pula Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule berada di kediaman pengusaha properti tersebut.
Itulah profil singkat mengenai pebisnis properti terkemuka Jerry Hermawan Lo.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat




