Oman Kecam Kolombia Akui Kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan

AKURAT.CO Oman mengecam keputusan Kolombia yang mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan yang diduduki, dengan menyebut langkah tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kementerian Luar Negeri Oman dalam pernyataannya pada Rabu menegaskan penolakannya terhadap keputusan pemerintah Kolombia tersebut.
“Oman menyampaikan kecaman atas keputusan pemerintah Republik Kolombia untuk mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan yang diduduki Suriah,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Oman.
Menurut Oman, keputusan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional sekaligus bertentangan dengan berbagai resolusi legitimasi internasional.
Oman secara khusus menyoroti Resolusi Dewan Keamanan PBB 497 Tahun 1981, yang menegaskan bahwa keputusan Israel untuk memberlakukan hukum, yurisdiksi, dan administrasinya di Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum internasional.
Oman Tegaskan Golan Adalah Wilayah Suriah
Pemerintah Oman kembali menegaskan sikapnya bahwa Dataran Tinggi Golan merupakan wilayah Suriah yang diduduki Israel.
Muscat juga menyatakan dukungannya terhadap kedaulatan Republik Arab Suriah atas seluruh wilayahnya serta mempertahankan keutuhan wilayah negara tersebut.
“Oman menegaskan kembali posisi teguh bahwa Golan merupakan wilayah Suriah yang diduduki,” kata Kementerian Luar Negeri Oman.
Oman juga menyerukan kepada seluruh negara agar menghormati Piagam PBB, hukum internasional, serta resolusi-resolusi internasional yang relevan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keputusan Kolombia berpotensi menimbulkan respons diplomatik dari negara-negara yang tetap menganggap status Golan sebagai bagian dari wilayah Suriah.
Golan Diduduki Israel Sejak Perang 1967
Dataran Tinggi Golan merupakan wilayah strategis yang direbut Israel dari Suriah dalam Perang Timur Tengah 1967.
Israel kemudian secara sepihak menerapkan hukumnya di wilayah tersebut pada 1981. Langkah itu mendapat penolakan internasional dan dinyatakan tidak sah melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB 497.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








