Trump Perketat Aturan Kewarganegaraan AS, Batasi Hak Lahir bagi Anak Imigran Lewat Dua Perintah Eksekutif
AKURAT.CO Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi dengan menandatangani dua perintah eksekutif yang menargetkan aturan birthright citizenship atau hak kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di wilayah Amerika Serikat.
Kebijakan terbaru tersebut memperluas kategori individu yang dianggap tidak memenuhi syarat memperoleh kewarganegaraan AS sejak lahir. Selain itu, Trump juga mengeluarkan aturan baru untuk menghentikan praktik “birth tourism”, yakni perjalanan ke Amerika Serikat dengan tujuan utama melahirkan agar anak memperoleh kewarganegaraan Amerika.
Trump menandatangani kedua perintah eksekutif itu pada Kamis waktu setempat di Gedung Putih. Dalam kesempatan tersebut, ia kembali mengecam keputusan Mahkamah Agung AS yang sebelumnya membatalkan upayanya mengakhiri hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.
“Kami melakukan penyesuaian karena ini sangat tidak adil,” ujar Trump kepada wartawan di Ruang Oval.
Trump mengatakan aturan kewarganegaraan lahir awalnya diberlakukan setelah Perang Saudara Amerika untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak para mantan budak. Namun, ia menilai sistem tersebut kini telah berubah dan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Aturan ini dibuat tepat setelah Perang Saudara. Itu untuk bayi-bayi para budak. Tapi apa yang terjadi sekarang? Orang-orang membangun bisnis di sekitarnya,” kata Trump.
Trump Kembali Menantang Putusan Mahkamah Agung AS
Langkah terbaru Trump dilakukan setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Juni lalu menolak perintah eksekutif sebelumnya yang berupaya mengakhiri praktik kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di Amerika.
Ketua Mahkamah Agung AS John Roberts saat itu menegaskan bahwa perlindungan dalam Amandemen Ke-14 Konstitusi Amerika Serikat berlaku bagi seluruh anak yang lahir di wilayah AS.
Amandemen tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat dan berada di bawah yurisdiksi negara tersebut merupakan warga negara Amerika Serikat.
Meski menghadapi keputusan tersebut, pemerintahan Trump menyatakan kebijakan terbaru tetap memiliki dasar hukum. Gedung Putih mengklaim aturan baru tersebut memanfaatkan interpretasi dari putusan Mahkamah Agung untuk mempersempit kelompok yang berhak mendapatkan kewarganegaraan sejak lahir.
Gedung Putih Perluas Definisi Penerima Hak Kewarganegaraan
Wakil Kepala Staf Gedung Putih Stephen Miller mengatakan salah satu perintah eksekutif terbaru memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah untuk menentukan siapa saja yang tidak berhak memperoleh kewarganegaraan otomatis.
Menurut Miller, aturan tersebut menyasar kelompok tertentu yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kepentingan asing atau ancaman terhadap Amerika Serikat. Ia menyebut kategori tersebut mencakup individu yang dikategorikan sebagai musuh asing, anggota organisasi teroris asing, serta kelompok yang melakukan aktivitas lobi atau bertindak atas nama pemerintah luar negeri.
Miller menyatakan kebijakan itu bertujuan mencegah pemberian kewarganegaraan kepada orang-orang yang menurut pemerintah sebelumnya memperoleh hak tersebut secara tidak semestinya.
“Dengan tindakan ini, sejumlah besar orang yang sebelumnya secara keliru mendapatkan kewarganegaraan melalui hak lahir tidak lagi memenuhi syarat,” ujar Miller.
Trump Targetkan Praktik Birth Tourism
Selain membatasi kategori penerima kewarganegaraan lahir, Trump juga menandatangani perintah eksekutif yang secara khusus melarang praktik birth tourism.
Praktik tersebut merujuk pada aktivitas seseorang yang datang ke Amerika Serikat menggunakan visa sementara dengan tujuan utama melahirkan agar anaknya otomatis memperoleh kewarganegaraan AS.
Melalui aturan baru itu, pejabat konsuler Amerika Serikat diarahkan untuk menolak permohonan visa bagi calon pelancong yang dinilai memiliki tujuan utama memperoleh kewarganegaraan bagi anak melalui proses kelahiran di wilayah AS.
Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintahan Trump untuk memperketat sistem imigrasi Amerika Serikat. Namun, para ahli hukum memperkirakan aturan tersebut masih berpotensi menghadapi gugatan baru karena hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran telah lama menjadi bagian dari perlindungan konstitusional Amerika.
Sumber: TRTWorld
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen







