Ribuan Tokoh Israel Teken Petisi Tolak RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

AKURAT.CO Lebih dari 1.200 mantan pejabat dan tokoh publik Israel menandatangani petisi yang menolak rancangan undang-undang (RUU) pemberlakuan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Informasi tersebut dilaporkan media berbahasa Ibrani pada Selasa.
Para penandatangan mencakup mantan hakim Mahkamah Agung, peraih Nobel, eks kepala badan intelijen Shin Bet dan Mossad, kalangan akademisi, rektor universitas, hingga mantan kepala staf militer Israel Dan Halutz dan Moshe Yaalon. Mantan perdana menteri Ehud Olmert juga termasuk dalam daftar penandatangan.
Dalam isi petisi, kelompok tersebut menyatakan “menentang keras RUU hukuman mati yang saat ini sedang dibahas di Knesset untuk persiapan pembacaan kedua dan ketiga,” serta mendesak anggota parlemen menolak rancangan tersebut.
Mereka menilai penerapan kembali hukuman mati akan menjadi “noda moral” bagi Israel dan bertentangan dengan identitas negara sebagai negara Yahudi dan demokratis. Petisi itu juga menyebut hukuman mati tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan tidak ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa hukuman tersebut efektif mencegah kejahatan kekerasan.
RUU tersebut dipromosikan oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir. Berdasarkan draf aturan, hukuman mati akan diterapkan dalam kasus warga Palestina yang divonis membunuh warga Israel.
Para pengkritik menilai rancangan aturan itu berpotensi menciptakan standar hukum yang diskriminatif. Mereka juga menyoroti kemungkinan pengadilan militer di wilayah pendudukan diwajibkan menjatuhkan hukuman mati tanpa ruang diskresi hakim maupun peluang pengurangan hukuman.
Petisi itu turut memperingatkan bahwa pemberlakuan kembali hukuman mati bertentangan dengan tren global dan berpotensi melanggar kewajiban hukum internasional Israel, serta dapat memperdalam isolasi diplomatik negara tersebut.
Hingga kini, RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan di parlemen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






