Demi Lindungi Kesehatan Publik, Myanmar Resmi Larang Rokok Elektrik dan Shisha Elektronik

AKURAT.CO Pemerintah Myanmar resmi memberlakukan larangan menyeluruh terhadap rokok elektrik (e-cigarette) dan produk sejenis di tengah meningkatnya kekhawatiran atas dampak buruknya terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Larangan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Myanmar berdasarkan persetujuan kabinet pada 18 Februari 2026. Aturan ini melarang impor, ekspor, penjualan, kepemilikan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi, penggunaan, hingga konsumsi rokok elektrik beserta aksesori terkait, termasuk shisha elektronik.
Kementerian menyatakan, kebijakan ini ditegakkan berdasarkan Undang-Undang Pasokan dan Layanan Esensial (Essential Supplies and Services Law).
Wakil Direktur Jenderal Departemen Kesehatan Masyarakat, Kyaw Kan Kaung, mengatakan penggunaan rokok elektrik semakin populer di kalangan anak muda, tidak hanya di Myanmar tetapi juga di berbagai negara lain.
Ia menegaskan anggapan bahwa rokok elektrik lebih aman dibandingkan rokok konvensional adalah keliru. Menurutnya, rokok elektrik dapat merusak paru-paru secara langsung serta mengandung nikotin yang sangat adiktif, logam berat, dan berbagai zat beracun lainnya.
Kyaw Kan Kaung menyebutkan, larangan ini diberlakukan sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan publik, khususnya generasi muda yang dinilai paling rentan terhadap dampak negatif produk tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






