Menteri Perhubungan Turki Didenda Usai Pamer Ngebut di Jalan Tol

AKURAT.CO Pejabat tentunya harus menjadi contoh masyarakat, sehingga kepatuhan terhadap peraturan menjadi sangat penting. Tetapi bagaimana bila, orang yang seharusnya paling depan memberi contoh baik itu, justru melanggar peraturan?
Ini terjadi pada Menteri Perhubungan Turki, Abdulkadir Uraloglu. Ia memacu kendaraannya di jalan tol, dengan kecepatan di atas batas maksimum yang diperbolehkan. Akibatnya, ia harus menerima sanksi tilang.
Uniknya, pelanggaran itu justru terbongkar oleh aksinya sendiri di mana ia mengunggah video dirinya memacu kendaraan di jalan tol dengan tagar #TurkeyAccelerates.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam. Melalui platform X, Uraloglu membagikan rekaman saat ia mengemudi di jalan tol dekat ibu kota Ankara. Dalam video, ia tampak menikmati perjalanan sambil mendengarkan lagu daerah serta potongan pidato Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Namun, tanpa disadari, beberapa rekaman menunjukkan speedometer mobil yang menampilkan kecepatan antara 190 hingga 225 kilometer per jam. Padahal, batas kecepatan di jalan tol Turki hanya 137 kilometer per jam.
Tak lama kemudian, Uraloglu kembali mengunggah video serupa sambil mengakui bahwa dirinya telah dikenai denda akibat pelanggaran tersebut. “Dengan mengunggah video ini, sebenarnya saya sudah melaporkan diri sendiri,” tulisnya.
Ia menjelaskan bahwa saat itu sedang melakukan pengecekan kondisi jalan tol Ankara–Niğde, namun sempat melampaui batas kecepatan. Berdasarkan surat tilang yang juga dibagikannya, Uraloglu dikenai denda sebesar 9.267 lira Turki atau sekitar Rp3,5 juta.
Video itu sontak viral, ditonton lebih dari lima juta kali dan memicu ribuan komentar.
“Mematuhi batas kecepatan adalah kewajiban semua orang,” ujar Uraloglu dalam unggahannya, sembari berjanji akan lebih berhati-hati ke depannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








