Tak Hanya Turis Spanyol, Ternyata Biawak Juga Pernah Diperkosa 4 Pria di India

AKURAT.CO Baru-baru ini ramai di media sosial kasus wanita turis Spanyol yang diperkosa oleh tujuh pria di India.
Dikutip dari India Today, ternyata masih di India, pernah terjadi empat pria India terbukti melakukan pemerkosaan terhadap biawak.
Pada tahun 2022 di Maharashtra, India, empat pria India ditangkap oleh otoritas hutan karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang biawak Bengal di Cagar Alam Harimau Sahydari.
Para terdakwa yang diketahui sebagai pemburu, diduga masuk ke zona inti Cagar Alam Harimau Sahydari di daerah Gabha dan melakukan tindakan yang sangat keji tersebut.
Kejadian itu terungkap setelah petugas kehutanan menemukan bukti di ponsel para tersangka.
Setelah memeriksa ponsel para tersangka, Departemen Kehutanan Maharashtra berhasil mengungkap insiden pemerkosaan melalui bukti foto dan video yang ditemukan.
Baca Juga: VIRAL Kronologi Lengkap Vlogger Spanyol Diperkosa 7 Orang di India, Dirampok hingga Diancam Dibunuh
Rekaman tersebut menunjukkan para tersangka diduga melakukan pemerkosaan secara beramai-ramai terhadap biawak.
Dengan bantuan rekaman CCTV, petugas kehutanan yang ditempatkan di Cagar Alam Sangli berhasil melacak keberadaan para tersangka.
Identitas mereka yang ditangkap oleh petugas telah diungkap, yakni Sandeep Tukram, Pawar Mangesh, Janardhan Kamtekar, dan Akshay Sunil.
Selain melakukan pemerkosaan, keempat pria tersebut juga melakukan pembunuhan terhadap biawak dan mengonsumsi dagingnya.
Seorang penjaga hutan, Vishal Mali, mengungkapkan bahwa kejadian pemerkosaan biawak tersebut merupakan yang pertama kali.
"Saya tidak pernah melihat kejahatan seperti ini sebelumnya," ujarnya.
Selain itu, Vishal Mali juga mengatakan jika para pelaku melakukan hal keji tersebut hanya untuk bersenang-senang.
"Pelaku berusia 20 sampai 30 tahun dan mereka terlihat melakukannya hanya untuk bersenang-senang. Tidak ada agenda religius ataupun ilmu hitam," tambahnya.
Biawak Bengal termasuk dalam kategori spesies yang dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Satwa Liar 1972.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








