Akurat

Anti Islam, Pegawai Negeri Di Eropa Dilarang Mengenakan Jilbab? Cek Faktanya!

Sulthony Hasanuddin | 29 November 2023, 13:07 WIB
Anti Islam, Pegawai Negeri Di Eropa Dilarang Mengenakan Jilbab? Cek Faktanya!

AKURAT.CO Pengadilan Tinggi Uni Eropa memutuskan pada Selasa (28/11/2023) bahwa otoritas publik di negara-negara anggota dapat melarang karyawan untuk mengenakan tanda-tanda keyakinan agama, seperti jilbab dalam agama Islam.

Dikutip dari Reuters, hal tersebut menjadi keputusan terbaru tentang masalah yang dianggap telah 'memecah belah' Eropa selama bertahun-tahun.

Sebelumnya, sebuah kasus diajukan ke Pengadilan Uni Eropa (CJEU), setelah seorang pegawai di kota Ans, Belgia Timur, diberitahu bahwa ia tidak boleh mengenakan jilbab di tempat kerja.

Pemerintah kota kemudian mengubah persyaratan kerja untuk mengharuskan karyawannya mematuhi netralitas yang ketat dengan tidak mengenakan tanda-tanda yang menunjukkan keyakinan agama atau ideologi.

Baca Juga: Partai Anti-Islam Menang Pemilu, Larangan Masjid Dan Al-Quran Muncul Di Belanda?

Wanita yang bersangkutan mengajukan gugatan hukum, mengatakan bahwa haknya atas kebebasan beragama telah dilanggar.

Hijab, kerudung tradisional yang dikenakan di kepala dan bahu, telah menjadi isu yang 'sensitif' di seluruh Eropa selama bertahun-tahun.

CJEU mengatakan bahwa kebijakan netralitas yang ketat yang dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan administratif yang netral, dapat dianggap sebagai tujuan yang dibenarkan secara objektif.

Baca Juga: 20 Daftar Negara Yang Lolos Putaran Final Piala Eropa 2024, Juara Bertahan Italia Berhasil Mengamankan Satu Tiket

Menambahkan bahwa administrasi publik lainnya juga akan dibenarkan jika memutuskan untuk mengizinkan, dengan cara yang umum dan tidak pandang bulu, penggunaan tanda-tanda keyakinan yang terlihat.

Pengadilan mengatakan bahwa pihak berwenang di negara-negara anggota memiliki keleluasaan dalam merancang netralitas pelayanan publik yang ingin mereka promosikan.

Namun, tujuan ini harus dilakukan dengan cara yang konsisten dan sistematis dengan tindakan yang harus dibatasi pada apa yang benar-benar diperlukan.

Pengadilan nasionallah yang harus memverifikasi bahwa persyaratan tersebut telah dipenuhi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.