Ruang Udara Terancam Diatur Negara Lain, Indonesia Berupaya Ambil Alih FIR dari Singapura

AKURAT.CO, Indonesia telah sejak lama mengupayakan pengambil alihan FIR (Flight Information Region) yang terletak di Kepulauan Riau yang saat ini masih dikuasai Singapura. Mantan Kepala Staf Angkatan Udara, Chappy Hakim, mengatakan dalam Forum Group Discussion yang digelar pada bulan Maret (6/3/2019) lalu bahwa dengan tidak mengelola FIR sendiri, ruang udara Indonesia terancam diatur oleh negara lain.
Chappy juga mengatakan bahwa sebenarnya Indonesia telah memiliki SDM yang mumpuni untuk mengatur FIR dan seharusnya tidak membutuhkan waktu lama untuk mengambil alih FIR sendiri.
Di sisi lain, ada hal-hal yang membuat pembicaraan Indonesia dan Singapura terkait FIR berlangsung lama. Diplomat senior, Makarim Wibisono, mengatakan hal itu karena adanya perbedaan persepsi di internal Indonesia.
"FIR itu bukan urusan kedaulatan atau keselamatan, tapi urusan kedaulatan dan keselamatan alias satu kesatuan," ujar Makarim dalam Forum Group Discussion Pusat Studi Air Power di Jakarta pada Kamis (3/10) lalu).
Menurut Makarim, upaya pengambilalihan FIR kerap dilihat dari sudut pandang berbeda di mana Kementerian Perhubungan dan Kementerian Luar Negeri memandang FIR sebagai masalah keselamatan, sementara TNI Angkatan Udara (TNI AU) memandang FIR sebagai masalah kedaulatan.
"Harusnya kedua hal itu tidak dipisahkan. Ini adalah soal kepentingan nasional."
"Kalau tidak punya satu visi, kita pasti lemah. Kalau kita bersatu, dulu melawan Belanda tanpa senjata pun kita bisa," lanjut Makarim.
Sedangkan TNI AU sejak tahun 2018 mengatakan siap untuk mengambil alih FIR. Hal itu dibuktikan dengan pembangunan sistem keamanan yang ditempatkan di Batam.
Pada 12 September 2019 lalu, Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Keamanan Nasional Singapura, Theo Chee Hean, mengadakan pertemuan. Hasilnya, masalah FIR akan diangkat dalam pertemuan pemimpin ASEAN pada 8 Oktober 2019 di Singapura. Supri menambahkan setelah FIR diambil alih, maka Indonesia dapat membahas penggunaan wilayah ZEE untuk latihan militer Singapura.
Singapura selama ini kerap menggelar latihan militer di wilayah Indonesia. Latihan itu juga seringkali melibatkan pihak ketiga. Sebaliknya, Indonesia dilarang menggelar latihan di wilayah Singapura. Memang, terdapat perjanjian Defense Cooperation Agreement (DCA) yang membolehkan Singapura untuk menggelar latihan militer di wilayah Indonesia. Sebagai gantinya, Indonesia mendapat perjanjian ekstradisi. Namun perjanjian itu berlaku pada 1995-2003 dan belum diperpanjang.
Upaya perpanjangan telah coba dilakukan pada 2007, namun tidak diratifikasi oleh DPR karena dianggap kontroversial. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta



