Kepolisian Jeju Terbitkan Panduan untuk Wisatawan Asing, Pelanggar Bisa Didenda Rp2,3 Juta

AKURAT.CO Untuk pertama kalinya, Kepolisian Jeju merilis panduan resmi yang ditujukan bagi wisatawan asing. Panduan ini berisi aturan perilaku yang harus dipatuhi selama berada di pulau wisata populer Korea Selatan tersebut. Wisatawan yang melanggar dapat dikenakan denda hingga 200.000 won atau sekitar Rp2,3 juta.
Latar Belakang: Keluhan Warga atas Perilaku Wisatawan
Kepolisian Jeju mengeluarkan panduan ini menyusul keluhan dari penduduk setempat atas perilaku buruk wisatawan asing, termasuk membuang sampah sembarangan dan membiarkan anak-anak buang air besar di jalan.
Selain itu, perilaku seperti merokok di area terlarang, menyeberang jalan sembarangan, hingga menggunakan KTP palsu juga masuk dalam daftar pelanggaran ringan.
Panduan Dicetak Multibahasa
Panduan ini dicetak dalam tiga bahasa, yakni Mandarin, Inggris, dan Korea, untuk meminimalisasi kesalahpahaman akibat perbedaan bahasa dan budaya. Menurut Kepala Kepolisian Jeju, Kim Su-young, sebanyak 8.000 eksemplar pertama akan segera dicetak dan disebarkan di berbagai lokasi wisata.
“Panduan ini bertujuan meningkatkan pemahaman wisatawan asing tentang budaya dan hukum Korea, sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat setempat,” kata Kim.
Berdasarkan panduan yang diterbitkan: Pelanggar pertama kali akan dibebaskan dengan peringatan. Pelanggar berulang dapat dikenakan denda hingga 200.000 won (sekitar Rp2,3 juta).
Jeju, Destinasi Populer yang Padat Wisatawan
Pulau Jeju dikenal sebagai destinasi unggulan dengan pantai indah, jalur pendakian, serta pemandangan gunung berapi yang menawan. Selain itu, wisatawan asing juga kerap datang untuk berbelanja dan berjudi.
Tahun ini, Jeju telah menyambut lebih dari 7 juta wisatawan, mayoritas berasal dari Tiongkok yang mencapai hampir 70% dari total pengunjung. Pada 2024, wisatawan mancanegara menyumbang rekor 9,26 triliun won ke perekonomian lokal.
Fenomena Global: Respons terhadap Overtourism
Upaya Jeju menindak perilaku buruk wisatawan mencerminkan tren di Asia dalam menghadapi overtourism. Sebagai perbandingan, tahun lalu sebuah kota di Jepang sampai menutup akses pandangan ikonik Gunung Fuji dari pinggir jalan untuk membatasi kerumunan wisatawan yang ingin berfoto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








