Tajikistan Resmikan UU Larangan Berhijab, Pelanggar Didenda hingga Rp88 Juta

AKURAT.CO Pemerintah Tajikistan telah meresmikan undang-undang yang melarang penggunaan hijab pada pekan lalu.
Diketahui, undang-undang yang melarang penggunaan hijab ini adalah bagian terbaru dari 35 tindakan terkait agama yang dilakukan pemerintah Tajikistan.
Dengan undang-undang ini, Tajikistan dilaporkan akan memperluas larangan penggunaan hijab hingga mencakup tempat-tempat umum.
Aturan baru ini juga menganjurkan warga untuk lebih sering mengenakan pakaian tradisional Tajikistan.
Baca Juga: Jokowi Bertemu PM Tajikistan di Sela KTT WWF, Bahas Keberlanjutan Kualitas Air Bersih
Alaskan Tajikistan Resmikan Undang-Undang Larangan Berhijab
Pemerintah Tajikistan, yang dipimpin oleh Presiden Emomali Rahmon, menyatakan bahwa larangan ini bertujuan untuk "melindungi nilai-nilai budaya nasional dan mencegah takhayul serta ekstremisme."
Alasan lain di balik kebijakan ini adalah kekhawatiran pemerintah terhadap pengaruh radikalisme, khususnya yang dibawa oleh teroris ISIS.
Selain larangan hijab, pemerintah Tajikistan juga menerapkan sejumlah kebijakan lainnya seperti membatasi usia orang yang boleh masuk ke masjid, memaksa warga untuk mencukur jenggot, dan menutup banyak masjid.
Langkah-langkah kebijakan ini diambil karena rezim Tajikistan telah memperpanjang kekuasaan otoriter mereka.
Pengesahan undang-undang ini mengejutkan dunia internasional karena mayoritas penduduk Tajikistan adalah Muslim.
Berdasarkan data sensus 2020, sekitar 96 persen dari total 10,3 juta penduduk Tajikistan beragama Islam.
Bagi mereka yang melanggar undang-undang ini, akan dikenakan denda dengan besaran yang bervariasi: denda sebesar 7.920 somoni Tajikistan atau sekitar Rp12 juta untuk warga biasa, 54.000 somoni atau sekitar Rp82,6 juta untuk pejabat pemerintah, dan 57.600 somoni atau sekitar Rp88 juta untuk tokoh agama.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Media Charta dan Manfaatnya dalam Dunia Pendidikan?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah








