Akurat

Apakah Zakat Fitrah Boleh Diberikan ke Saudara? Ini Penjelasan Hukumnya

Redaksi Akurat | 22 Februari 2026, 10:05 WIB
Apakah Zakat Fitrah Boleh Diberikan ke Saudara? Ini Penjelasan Hukumnya

AKURAT.CO Apakah zakat fitrah boleh diberikan ke saudara? Pertanyaan ini sering muncul menjelang Idulfitri, terutama ketika seseorang memiliki kerabat yang kondisi ekonominya kurang mampu.

Dalam Islam, zakat fitrah boleh diberikan kepada saudara dengan syarat tertentu.
Lalu, bagaimana hukumnya menurut Islam? Berikut penjelasan lengkapnya.

Hukum Memberikan Zakat Fitrah kepada Saudara

Zakat fitrah pada dasarnya boleh diberikan kepada saudara selama mereka termasuk golongan mustahik yang berhak menerima zakat.

Ketentuan ini merujuk pada penjelasan dalam Surah At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan delapan golongan penerima zakat, di antaranya fakir, miskin, amil, mualaf, dan golongan lainnya.

Apabila saudara kandung, sepupu, paman, bibi, atau kerabat lain tergolong fakir atau miskin, maka zakat fitrah boleh bahkan lebih utama diberikan kepada mereka.

Selain menunaikan kewajiban zakat, pemberian tersebut juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi dalam Islam.

Dalil dan Pendapat Ulama tentang Zakat Fitrah untuk Saudara

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali membolehkan zakat diberikan kepada kerabat yang bukan tanggungan nafkah wajib serta termasuk golongan mustahik.

Pendapat ini didasarkan pada Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 yang merinci delapan asnaf penerima zakat.

Beberapa hadis Nabi SAW menyebutkan bahwa sedekah kepada kerabat mengandung dua keutamaan: pahala sedekah dan silaturahmi.

Artinya, jika saudara benar-benar membutuhkan sebagai fakir atau miskin, memberikan zakat fitrah kepada mereka bisa lebih utama dibandingkan kepada orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga.

Syarat Saudara Bisa Menerima Zakat Fitrah

Agar zakat fitrah sah diberikan kepada saudara, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan:

1. Termasuk golongan fakir atau miskin, yaitu orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

2. Tidak menjadi tanggungan nafkah wajib, seperti orang tua (ayah dan ibu), kakek dan nenek, anak dan cucu, serta istri.

3. Beragama Islam, karena zakat fitrah hanya diberikan kepada muslim.

4. Diberikan dalam waktu yang telah ditentukan, yaitu sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka zakat fitrah yang diberikan kepada saudara sah menurut syariat Islam.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum zakat fitrah kepada saudara memiliki ketentuan tertentu dalam syariat Islam.

Jadi, apakah zakat fitrah boleh diberikan ke saudara? Jawabannya: boleh, bahkan bisa lebih utama, selama saudara tersebut termasuk golongan fakir atau miskin dan bukan orang yang wajib dinafkahi.

Memberikan zakat kepada keluarga yang membutuhkan tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga mempererat hubungan kekeluargaan.

Dengan demikian, hukum zakat fitrah untuk saudara bergantung pada status ekonomi dan hubungan nafkahnya agar zakat yang dikeluarkan tetap sah dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT.

Laporan: Vidhia Ramadhanti/magang

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.