Apa Itu Smart Card yang Resmi Dirilis Menhaj Arab Saudi Untuk Jemaah Haji Indonesia?

AKURAT.CO Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, resmi memperkenalkan layanan Smart Card untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M.
Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (2/5/2024), peluncuran ini diselenggarakan secara bersamaan dengan pertemuan bilateral antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta.
“Kartu ini akan membantu jemaah untuk mengetahui lokasi-lokasi yang menjadi tempat pelaksanaan ibadah haji," ungap Tawfiq.
Sementara itu, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas merasa bersyukur atas keistimewaan yang diberikan kepada Indonesia oleh Kerajaan Arab Saudi.
Salah satu keistimewaan yang disepakati selain smart card adalah penyediaan layanan fast track di tiga bandara utama Indonesia: Soekarno-Hatta, Adi Soemarmo Solo, dan Juanda Surabaya, yang diharapkan akan melayani sekitar 120 ribu jemaah haji.
Lebih lanjujt, lantas seperti apa smart card Haji yang resmi dirilis Menhaj Haji Arab Saudi untuk jemaah Indonesia? Simak berikut penjelasannya.
Baca Juga: Sah Menikah! Intip Profil Sausan Sabrina, Istri Virzha Vokalis Dewa 19 yang Ternyata Keturunan Arab
Apa itu Smart Card Haji?
Jemaah haji Indonesia menjadi yang pertama yang menerima smart card resmi dari Arab Saudi, yang mencakup beragam informasi esensial terkait haji.
Smart card adalah suatu terobosan kartu elektronik yang spesial dibuat untuk memberikan pelayanan kepada para jemaah haji.
Kartu ini berisi informasi penting seputar pelaksanaan ibadah haji dan akan membantu para jemaah dalam memahami lokasi-lokasi krusial selama perjalanan ibadah haji.
Salah satu fitur utama dalam smart card ini adalah sertifikat yang menandakan penyelesaian ibadah haji.
Selain itu, penggunaan smart card ini juga bertujuan untuk mencegah masuknya jemaah haji yang memiliki visa di luar prosedur resmi.
Artinya, hanya jemaah yang memiliki visa haji yang telah disahkan oleh Pemerintah Arab Saudi yang dapat menjalani ibadah haji.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









