Akurat Logo

Hukum Berkumur dalam Wudu saat Sedang Berpuasa

| 5 Mei 2020, 15:15 WIB
Hukum Berkumur dalam Wudu saat Sedang Berpuasa

AKURAT.CO, Dalam bersuci, kita dianjurkan untuk selalu menyempurnakan wudu dengan cara mengerjakan segala rukun dan sunah-sunahnya. Termasuk menjadi kesempurnaan wudu dalam hal ini adalah berkumur karena hukumnya sunah.

Lalu bagaimana hukum berkumur saat sedang berpuasa?

Puasa bisa dikatakan batal apabila ada sesuatu, misalkan makanan atau minuman, yang masuk ke dalam mulut dan tertelan melewati tenggorokan. Jadi, berkumur diperbolehkan selama airnya tidak melewati tenggorokan. Hal itu tidak membatalkan puasa.

Akan tetapi, lakukan kegiatan berkumur dengan cara yang sewajarnya agar tidak membatalkan puasa.

"Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu'." (Lihat Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 39)

Anjuran untuk tidak bersungguh-sungguh saat berkumur sebagaimana dikatakan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Basyar ad-Dulabi.

"Ketika kamu berwudu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung selama kamu tidak berpuasa." (Lihat, Jalaluddin as-Suyuthi, Jami’ al-Ahadits, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 3, h. 10)

Makna kalimat bersungguh-sungguh dalam keterangan di atas adalah bahwa berkumur dilakukan dengan keras dan memasukkan air yang cukup banyak ke dalam mulut.

Lebih rincinya, Imam Nawawi menukil penjelasan Imam Syafii dalam kitab al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab.

"Imam Syafii berkata bahwa bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah mengambil air (dengan tangan), dengan kedua bibir, kemudian menjalankannya (memutar-mutarkannya) di dalam mulut lantas memuntahkannya. Sedang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung adalah mengambil air melalui hidung kemudian menghirupnya dengan napas lantas mengeluarkannya.” (Lihat Muhyidin Syarf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab)

Dalam kitab Nihayatuz Zain, Imam Nawawi lebih tegas bahwa berkumur saat sedang berpuasa hukumnya adalah makruh sehingga dengan kata lain lebih baik tidak dilakukan.

"Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas, salah satunya bersiwak setelah zuhur.” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, hlm. 195)

Bersiwak dalam penjelasan di atas bisa disamakan dengan berkumur karena memiliki makna yang sama yakni membersihkan mulut.

Demikian, semoga kita tidak berlebihan berkumur ketika wudu sehingga puasa kita tetap aman dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Selain itu, untuk menjaga kesehatan dan kebersihan mulut saat puasa bisa dengan menggosok gigi atau bersiwak setelah makan sahur.

Wallahu a'lam. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.