Akurat Logo

Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Dana Cadangan Obligasi Daerah

Okto Rizki Alpino | 23 Oktober 2026, 17:00 WIB
Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Dana Cadangan Obligasi Daerah
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan, pembahasan dana cadangan daerah diperlukan untuk memastikan risiko kebijakan tersebut. - Foto: Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi menjelaskan risiko pembentukan dana cadangan daerah untuk membayar obligasi yang beban pelunasannya diproyeksikan mencapai Rp1,2 triliun pada 2030.

DPRD menilai rencana tersebut perlu dikaji ulang karena sebagian besar kewajiban pembayaran justru jatuh setelah masa jabatan pemerintahan saat ini berakhir tahun 2029.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan, usulan dana cadangan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) perlu dibahas kembali bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta.

Pembahasan diperlukan untuk memastikan dasar perhitungan, keuntungan, kekurangan, serta risiko kebijakan tersebut.

"Kami melihat dari ajuan proposal BPKD yang sekarang bahwa jumlah angka-angka yang harus dibayarkan oleh Pemda DKI justru lebih besar setelah masa jabatan tahun 2029," kata Abdul Aziz, Jumat (23/10/2026).

Baca Juga: Genjot Infrastruktur Jakarta, Pramono Usulkan Dana Cadangan Daerah Rp5,6 Triliun

Dalam proposal BPKD, alokasi dana cadangan yang diusulkan mencapai Rp300 miliar pada 2027. Jumlah itu meningkat menjadi Rp650 miliar pada 2028 dan Rp850 miliar di tahun 2029.

Beban pembayaran kemudian diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,2 triliun pada 2030, sebelum menyesuaikan kembali dengan jadwal pelunasan hingga 2033.

Abdul Aziz meminta pemerintah daerah memaparkan alasan di balik proyeksi tersebut. Agar DPRD dapat menilai kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pada tahun-tahun mendatang.

"Kami meminta ini dibahas ulang di Komisi C DPRD DKI Jakarta dan juga harus jelas alasannya kenapa," katanya.

Menurut Abdul Aziz, kejelasan penghitungan diperlukan karena akan memengaruhi pembahasan pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Daerah.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.