Akurat Logo

Genjot Infrastruktur Jakarta, Pramono Usulkan Dana Cadangan Daerah Rp5,6 Triliun

Okto Rizki Alpino | 7 Oktober 2026, 16:36 WIB
Genjot Infrastruktur Jakarta, Pramono Usulkan Dana Cadangan Daerah Rp5,6 Triliun
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10/2026). - Foto: Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun untuk menjamin pembiayaan sejumlah proyek infrastruktur strategis.

Usulan disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Pramono menjelaskan, dana tersebut akan diarahkan untuk membiayai proyek yang manfaatnya dirasakan langsung oleh warga Jakarta. Beberapa di antaranya ialah infrastruktur pengendalian banjir, rumah susun, rumah sakit, infrastruktur pendidikan, serta pembangunan LRT Fase 1C Manggarai-Dukuh Atas.

"Seluruh proyek tersebut merupakan proyek strategis daerah yang manfaatnya dirasakan langsung masyarakat," katanya.

Menurut Pramono, mekanisme pengelolaan dan pengawasan Dana Cadangan Daerah masih dapat dibahas bersama DPRD. Pembahasan dapat dilakukan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Baca Juga: Gandeng Korsel, Rano Karno Dorong Budaya dan Perfilman Jadi Kekuatan Jakarta Menuju Kota Global

"Mekanisme pengelolaan serta pengawasan Dana Cadangan Daerah dapat kita dalami dan sepakati pada rapat Bapemperda," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Pramono juga menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai sejumlah rancangan peraturan daerah. Salah satunya Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi PT Air Minum Jaya (Perseroda).

Perubahan bentuk badan hukum tersebut berkaitan dengan penguatan pengelolaan perusahaan.

Pramono turut menyinggung Program Kartu Air Sehat yang menawarkan tarif mulai Rp1 per liter, sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap keadilan tarif air.

Pemprov DKI juga menjawab pandangan fraksi mengenai Raperda PT Bank Jakarta (Perseroda). Perubahan itu ditujukan untuk memperkuat tata kelola korporasi, memberikan kepastian hukum atas perubahan nama, serta memperjelas arah strategis Bank Jakarta dalam menunjang pembangunan daerah.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.