Akurat Logo

Pemprov Jabar Selenggarakan Bursa Kerja secara Live Setiap Rabu, Bisa Dipantau di Tiktok KDM

Okto Rizki Alpino | 17 September 2026, 12:34 WIB
Pemprov Jabar Selenggarakan Bursa Kerja secara Live Setiap Rabu, Bisa Dipantau di Tiktok KDM
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut siaran langsung bursa kerja memudahkan masyarakat dalam mencari pekerjaan. - Foto: Humas Pemprov Jabar

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan bursa kerja yang ditayangkan secara langsung (live) di Tiktok Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan akun Kang Dedi Mulyadi @dedimulyadiofficial.

Siaran langsung bursa kerja digelar setiap Rabu pukul 09.30 WIB. Pada Rabu (16/9/2026) pekan ini, bursa kerja disiarkan langsung dari Kabupaten Bekasi.

Dedi Mulyadi mengatakan, layanan bursa kerja live dapat memudahkan masyarakat mencari pekerjaan. Masyarakat tidak perlu datang langsung ke tempat pelaksanaan bursa kerja dan tinggal melamar dari lokasi masing-masing.

Saat live di akun Tiktoknya, KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, langsung memberikan informasi kepada masyarakat tentang perusahaan yang membuka lowongan kerja.

Ia juga memberi tahu jumlah lowongan yang tersedia dan kualifikasi yang diperlukan, seperti usia, jenis kelamin, dan tingkat pendidikan.

Baca Juga: Atasi Banjir Bandung, Dedi Mulyadi Dorong Pembangunan Danau dan Benahi Tata Ruang

"Kami akan infokan lowongan kerja di Kabupaten Bekasi, termasuk jenis lowongan dan kualifikasi yang dibutuhkan," katanya.

Informasi tentang lowongan kerja ini juga bisa langsung dipantau melalui laman nyarigawe.jabarprov.go.id.

Para pencari kerja pun dapat melamar lowongan yang tersedia melalui laman tersebut.

Pada bursa kerja kali ini, sejumlah perusahaan membuka lowongan, mulai dari pegawai pengembangan sumber daya manusia (HRD), finance, junior warehouse manager, hingga sopir.

Latar belakang pendidikan yang dibutuhkan mulai dari SMA dan SMK. Bahkan, ada pula perusahaan yang tidak mewajibkan pengalaman kerja untuk pelamar kerja.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.