Francine Eustacia Pertanyakan Dasar Tarif Parkir Rp60 Ribu per Jam

AKURAT.CO Angka Rp60 ribu per jam untuk tarif parker masih mengganjal bagi Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Eustacia.
Ia pun mempertanyakan dasar keluarnya angka tersebut karena usulan yang dibahas belum disertai kajian.
Francine mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang perparkiran masih dalam pembahasan. Lampiran rancangan itu telah disampaikan dalam rapat kerja, termasuk sejumlah usulan mengenai besaran tarif.
Namun, menurutnya, angka-angka tersebut belum dilengkapi kajian yang menjelaskan alasan penetapan.
"Sayangnya, dalam rapat-rapat kerja itu, seluruh masukan terkait usulan angka-angka belum disertai dengan kajian. Seharusnya diberikan dulu di awal sebelum mulai dibahas," kata Francine, saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga: Ketua DPRD DKI: Tidak Ada Pembahasan Tarif Parkir Rp60 Ribu per Jam
Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menghitung kemampuan masyarakat sebelum menetapkan tarif parkir selangit.
"Apa dasarnya dari Dinas Perhubungan sampai bisa keluar angka Rp60 ribu ini?" kata Francine.
Francine menyebut Dinas Perhubungan DKI Jakarta perlu mengukur willingness to pay dan ability to pay masyarakat. Dua ukuran itu penting untuk mengetahui apakah masyarakat memang bersedia dan mampu membayar tarif parkir hingga Rp60 ribu untuk satu jam.
Alih-alih langsung menaikkan tarif, Francine meminta Pemprov DKI Jakarta membenahi kebocoran dalam pengelolaan parkir. Salah satunya dengan menerapkan pembayaran parkir secara nontunai.
Menurut Francine, sistem pembayaran nontunai dapat mempersempit celah kebocoran penerimaan parkir. Penertiban juru parkir liar dan lokasi parkir ilegal juga perlu dilakukan.
Baca Juga: Dishub Bantah Tarif Parkir di Jakarta Naik Jadi Rp60 Ribu
Praktik parkir liar bukan hanya membebani masyarakat. Kebocoran tersebut juga berpotensi mengurangi penerimaan Pemprov DKI Jakarta.
Francine mengatakan, pembahasan tarif parkir saat ini masih berada pada tahap pengusulan. Ia meminta setiap komisi atau badan terkait terlebih dahulu membahas usulan tersebut dengan dilengkapi kajian sebelum dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Jadi ada kajian dulu, dibahas dulu di masing-masing komisi atau badan yang terkait. Baru kemudian masuk di Bapemperda untuk pembahasan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan




