Dishub Bantah Tarif Parkir di Jakarta Naik Jadi Rp60 Ribu

AKURAT.CO Kabar soal tarif parkir hingga Rp60 ribu per jam kembali membuat warga Jakarta bertanya-tanya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan angka tersebut belum menjadi tarif resmi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan, tarif parkir yang berlaku saat ini tidak mengalami kenaikan. Menurutnya, angka Rp60 ribu per jam masih sebatas usulan yang tengah dikaji.
"Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Budi meminta masyarakat tidak khawatir. Tarif parkir yang berlaku masih sama seperti sebelumnya.
Baca Juga: Setop Pungli, Pansus DPRD DKI Usul Juru Parkir Minimarket Dilegalkan
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya," katanya.
Menurut Budi, tarif parkir di Jakarta masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan aturan tersebut, tarif parkir ditetapkan Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil, serta Rp7.000 per jam untuk bus dan truk.
Di tengah polemik angka Rp60 ribu tersebut, Dishub DKI memilih menekankan pembenahan sistem.
Budi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta ingin membangun tata kelola parkir yang lebih tertib dan mudah diawasi.
Baca Juga: Secure Parking Terapkan Flap Lock, Teknologi Parkir yang Dibawa dari Jepang
"Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel," katanya.
Salah satu pembenahan yang dilakukan ialah memperluas sistem pembayaran tanpa uang tunai atau cardless. Kebijakan ini menjadi salah satu rekomendasi Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
Budi menambahkan, digitalisasi pembayaran parkir masih diperluas. Bersamaan dengan itu, pengawasan terhadap lokasi parkir diperketat untuk menekan praktik parkir liar.
"Digitalisasi masih kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan






