Pengusulan Satyalancana Dosen Unsoed Jadi Sorotan

AKURAT.CO Belakangan ramai diperbincangkan dugaan plagiasi yang melibatkan dua dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya. Salah satunya adalah Dekan Fakultas Teknik Unsoed, Prof. Dr. Eng. Agus Maryoto, S.T., M.T., IPU.
Polemik tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dan pengusulan penghargaan, terutama karena persoalan integritas akademik terhadap Agus telah menjadi perhatian Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemendiktisaintek).
Pengamat pendidikan, Ki Darmaningtyas, menilai, pemberian penghargaan semestinya didahului pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan integritas akademik yang melibatkan calon penerima.
“Kalau ini jelas tidak layak. Harusnya pemerintah menelisik dugaan plagiasinya itu dulu. Setelah tidak terbukti melakukan pelanggaran etika akademik baru dapat diberikan penghargaan,” kata Darmaningtyas, Jumat (21/8/2026).
Menurut dia, pemberian penghargaan sebelum persoalan integritas akademik diselesaikan berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola apabila pelanggaran tersebut kemudian terbukti.
“Kalau dicabut itu berarti kesalahan pemerintah yang tidak teliti. Kalau tidak dicabut, kok bisa orang yang melanggar etika akademik diberikan penghargaan Satyalancana?” ujarnya.
Selain persoalan integritas akademik, proses dan waktu pengusulan Satyalancana Karya Satya juga menjadi sorotan.
Untuk periode 17 Agustus 2026, surat LLDIKTI Wilayah VI mengenai pengusulan diterbitkan pada 30 Januari 2026 dan mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek tertanggal 22 Januari 2026.
Dokumen tersebut mengatur proses seleksi dan validasi calon penerima oleh perguruan tinggi.
Sementara itu, terdapat mekanisme pengusulan untuk periode 2 Mei 2026 yang berlangsung pada Oktober-November 2025.
Karena itu, kronologi pengusulan nama Agus Maryoto menjadi penting untuk diperjelas, termasuk periode penghargaan yang diajukan, waktu pengusulan, serta dokumen yang menjadi dasar proses tersebut.
Baca Juga: Bang Japar Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta, Ajak Warga Tidak Terprovokasi!
Pemerhati pendidikan, Indra Charismiadji, menilai, perdebatan mengenai kewenangan pencabutan Satyalancana tidak semestinya mengalihkan perhatian dari proses sebelum penghargaan diberikan.
Menurutnya, pencabutan tanda kehormatan negara memang bukan kewenangan universitas. Namun, kampus tetap memiliki tanggung jawab memastikan proses pengusulan dilakukan secara cermat.
“Kampus tidak bisa mencabut Satyalancana. Namun, kampus tetap memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan mengambil langkah administratif yang diperlukan terhadap posisi atau jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Indra.
Ia menilai, apabila persoalan integritas akademik masih dalam proses, kampus semestinya tetap memperhatikan status pemeriksaan tersebut, termasuk mengevaluasi alasan nama yang bersangkutan tetap diusulkan.
“Kalau status pemeriksaannya sudah diketahui sejak awal, mengapa tetap diusulkan? Di titik ini kampus tidak boleh pura-pura tidak tahu,” katanya.
Adapun, kata Indra, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai kapan nama para dosen tersebut diusulkan, untuk periode penghargaan yang mana, dokumen apa saja yang diverifikasi, serta apakah status pemeriksaan integritas akademik turut menjadi bagian dari proses verifikasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







