Komisi D DPRD Jakarta Soroti Kebutuhan TPU di Pulau Kelapa

AKURAT.CO Komisi D DPRD DKI Jakarta menyoroti belum tersedianya tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola pemerintah provinsi di Pulau Kelapa, Kabupaten Kepulauan Seribu.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian utama Komisi D saat meninjau realisasi pelaksanaan kegiatan tahun 2025 di wilayah Kepulauan Seribu.
"Kebutuhan TPU di Pulau Kelapa menjadi salah satu perhatian utama saat Komisi D meninjau realisasi pelaksanaan kegiatan tahun 2025 di Kepulauan Seribu," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Politikus PDIP itu menjelaskan, hingga kini warga Pulau Kelapa masih mengandalkan lahan pemakaman berstatus wakaf maupun milik pribadi.
Sebagian besar lahan bahkan belum memiliki sertifikat, sehingga menjadi kendala dalam pengembangan fasilitas pemakaman yang dikelola pemerintah.
Baca Juga: Emplasemen Bantaran Kali TPU Tanah Kusir Ditutup, Pengolahan Sampah Dialihkan ke TB Simatupang
Menurut Yuke, belum adanya TPU milik Pemprov DKI membuat kebutuhan pemakaman warga belum dapat ditangani secara optimal. Di sisi lain, pembangunan TPU memerlukan kepastian status hukum lahan agar dapat diproses sesuai ketentuan.
"Kalau diajukan untuk pemakaman ke Pemprov, sertifikatnya harus jelas," ujarnya.
Karena itu, Komisi D mendorong percepatan proses sertifikasi lahan yang berpotensi digunakan sebagai lokasi TPU.
Upaya tersebut dinilai menjadi langkah penting agar rencana pembangunan fasilitas pemakaman bagi masyarakat Pulau Kelapa dapat segera direalisasikan.
"Langkah ini sangat penting agar proses sertifikasi dapat dipercepat sehingga usulan pembangunan TPU bisa segera direalisasikan," ujarnya.
Baca Juga: Tempat Penampungan Sampah di Badan Sungai TPU Tanah Kusir Ditutup Permanen
Selain mendorong penyelesaian persoalan di Pulau Kelapa, Komisi D juga berencana melakukan pemetaan kebutuhan lahan pemakaman di seluruh wilayah Kepulauan Seribu.
Pemetaan itu akan mencakup kebutuhan lahan di setiap pulau beserta aspek aksesibilitas dan jarak antarlokasi sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan TPU secara menyeluruh.
"Kita petakan kebutuhannya berapa, pulau-pulau mana, termasuk jarak-jaraknya juga," kata Yuke.
Sementara itu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Pemprov DKI Jakarta memastikan akan menindaklanjuti usulan penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Pulau Kelapa, Kabupaten Kepulauan Seribu, dengan memetakan status lahan yang tersedia.
Kepala Distamhut DKI Jakarta, Fajar Sauri, mengatakan, langkah awal yang dilakukan adalah menelusuri legalitas dan kondisi lahan agar pembangunan TPU dapat direalisasikan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Relokasi Warga TPU Kebon Nanas Wujud Penataan Kota yang Kedepankan Aspek Kemanusiaan
Selain melakukan pendataan, pemprov juga membuka opsi reklamasi daratan apabila ketersediaan lahan di Pulau Kelapa dinilai sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan pemakaman warga.
"Kalau solusi lainnya harus mereklamasi, nanti pemakaman langsung dikelola oleh Pemprov," kata Fajar.
Ia mengungkapkan, Pemprov DKI sebenarnya telah memiliki sejumlah aset lahan pemakaman di wilayah Kepulauan Seribu yang tersebar di Pulau Untung Jawa, Pulau Kelapa, Pulau Lancang, Pulau Karya, dan Pulau Tidung.
Namun, seluruh aset tersebut merupakan perolehan sejak tahun 1983, sehingga perlu dilakukan penelusuran kembali untuk memastikan status hukum dan kondisi lahannya.
"Cuma perolehannya tahun 1983. Jadi kita mesti cek lagi, harus ditelusuri lagi asetnya," tuturnya.
Baca Juga: Jakarta Darurat TPU
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






