Pansus DPRD Jakarta Ancam Segel Gedung yang Tak Punya Sertifikat Laik Fungsi

AKURAT.CO Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta mulai mengambil langkah tegas terhadap puluhan gedung yang dinilai mengabaikan kewajiban memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Gedung yang tetap tidak mengurus atau memperpanjang SLF hingga surat peringatan ketiga terancam disegel.
Anggota Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta, Neneng Hasanah, mengatakan hasil penelusuran pansus menemukan banyak gedung di Jakarta masih beroperasi meski tidak memiliki SLF.
Baca Juga: Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Gagalkan Dugaan Praktik Mafia Pailit
"Pansus perparkiran kemarin menyusuri semua yang berkaitan dengan parkir gedung-gedung dan pembangunan yang tidak mempunyai SLF. Banyak gedung-gedung di Jakarta ini yang mengabaikan persyaratan bahwa gedung itu harus mempunyai sertifikasi laik fungsi (SLF)," kata Neneng kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, sebanyak 23 gedung telah dipanggil dalam rapat pansus bersama jajaran eksekutif dan pemilik gedung, untuk dimintai keterangan terkait kelalaian pengurusan SLF. Namun, sebagian di antaranya tidak memenuhi panggilan.
Pansus bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) serta PTSP kemudian menyepakati penerapan mekanisme surat peringatan bertahap mulai dari SP1 hingga SP3.
"Kalau mereka tetap mengabaikan sampai SP3, gedungnya akan disegel sesuai keputusan rapat pansus," ujarnya.
Dia menjelaskan, pemilik gedung yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi denda sebesar 10 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai denda disebut bisa mencapai miliaran hingga triliunan rupiah dan berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.
Dalam mekanisme yang disepakati, surat teguran diterbitkan Dinas Citata dengan tembusan kepada pansus DPRD. Pemilik gedung diberikan waktu sekitar tiga hingga lima hari pada setiap tahapan surat peringatan.
Baca Juga: Jadi Solusi Mobilitas, Pramono Buka Peluang LRT Jakarta Tersambung ke PIK 2 dan Bandara Soetta
"Kalau SP1 diabaikan, nanti turun SP2. Setelah itu SP3, lalu penyegelan," tegasnya.
Neneng menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar gedung swasta, tetapi juga bangunan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terbukti mengabaikan pengurusan SLF.
"Kita tidak pilih kasih. Baik gedung swasta maupun gedung pemerintah harus mengurus SLF," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen
- 10Marc Marquez Dibayangi 'Kutukan' Mandalika Jelang Tampil di MotoGP Indonesia






