Pramono: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan status Jakarta masih sebagai Ibu Kota negara, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Jakarta tetap sebagai Ibu Kota memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap Ibu Kota itu Jakarta," kata Pramono di Balaikota Kota Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dia menyampaikan, seluruh aktivitas di pemerintahan di Jakarta hingga saat ini masih menggunakan nomenklatur DKI Jakarta karena belum ada keputusan resmi Presiden Prabowo Subianto mengenai pemindahan ibu kota negara.
Baca Juga: Kian Banyak Pengangguran di Ibu Kota, Paling Banyak Tamatan SMA
"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota," ujarnya.
Dia menilai putusan MK tersebut sejalan dengan kondisi yang selama ini dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta maupun Pemerintah Pusat. "Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," ucap Pramono.
Menurut dia, putusan MK menjadi penegasan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai adanya keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota.
"Keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu. Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan Presiden," katanya.
Baca Juga: Maxime Bouttier Pilih Rayakan Tahun Baru di Jakarta: Ingin Nikmati Ibu Kota Saat Sepi
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang ibu kota negara. MK menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta masih ibu kota Indonesia.
Hal itu dipastikan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PPU-XXIV/2026, yang digelar pada Selasa (12/5/2026) dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan







