DPR Minta LPSK Beri Perlindungan Maksimal bagi Korban Kekerasan Seksual di Pati

AKURAT.CO Komisi XIII DPR mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan pendiri pondok pesantren berinisial AS (52) terhadap puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi para korban.
Ia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengambil langkah konkret, termasuk memfasilitasi restitusi dan kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Berdasarkan mandat undang-undang, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang,” ujar Sugiat, Rabu (6/5/2026).
Politikus Partai Gerindra itu juga mengutuk keras tindakan kekerasan seksual tersebut dan mendesak sejumlah lembaga negara untuk turun tangan aktif dalam penanganan kasus.
Ia meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta KPAI segera melakukan investigasi dan menjangkau para korban secepat mungkin.
“Kami mengecam kejahatan ini. Negara wajib hadir secara aktif agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegasnya.
Sugiat juga menilai koordinasi antara LPSK dan aparat penegak hukum sangat krusial untuk mengidentifikasi dampak yang dialami korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan berpihak pada korban.
Baca Juga: DPR Desak Polisi Segera Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual di Ponpes Ndholo Kusumo
Menurutnya, para korban berada dalam kondisi sangat rentan sehingga membutuhkan perlindungan maksimal, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis.
“Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan. Koordinasi harus diperkuat agar proses peradilan benar-benar melindungi korban,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK










