Penataan Kawasan Gedung Sate Perkuat Simbol Pusat Pemerintahan Jawa Barat

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggagas penataan kembali kawasan Gedung Sate yang mencakup Plaza depan Gedung Sate, koridor Jalan Diponegoro, hingga Lapangan Gasibu sebagai satu kesatuan ruang terintegrasi untuk memperkuat fungsinya sebagai simbol pusat pemerintahan daerah.
Penataan direncanakan akan dilaksanakan pada 8 April 2026 hingga 6 Agustus 2026.
Berdasarkan data dari Biro Umum Setda Provinsi Jawa Barat, penataan kawasan dilakukan dengan mengembalikan poros Gedung Sate–Jalan Diponegoro–Lapangan Gasibu sebagai sumbu utama yang merepresentasikan identitas pemerintahan Provinsi Jawa Barat sekaligus menegaskan peran Gedung Sate sebagai pusat (center point) Jawa Barat.
Adapun, cakupan penataan meliputi 14.642 m², panjang koridor 97 m ~ 144.24 m.
Selain itu, kawasan ini diarahkan menjadi ruang publik yang tidak hanya terintegrasi secara fisik, tetapi juga mampu merepresentasikan nilai dan budaya Jawa Barat dalam satu kesatuan sumbu monumental yang utuh.
Baca Juga: Kredit Macet Sritex Disidangkan, Ahli Perbankan: Jangan Semua Risiko Bisnis Dipidanakan
Hal itu dilakukan melalui penataan konsep desain kawasan, pedestrian/akses pejalan kaki, serta elemen ruang terbuka publik lainnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendorong integrasi antara halaman Gedung Sate dan Lapangan Gasibu guna menciptakan ruang terbuka publik yang nyaman, inklusif, dan ramah bagi pejalan kaki.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih mengapresiasi kawasan tersebut sebagai ikon kebanggaan Jawa Barat.
Kompleks Gedung Sate merupakan Kantor Gubernur Jawa Barat sekaligus simbol pusat pemerintahan yang sejak awal dirancang sebagai kawasan perkantoran pemerintahan.
Berbagai kegiatan resmi pemerintahan maupun aktivitas masyarakat selama ini berlangsung di kawasan tersebut dan di Lapangan Gasibu yang berada tepat di seberangnya.
Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memperkuat fungsi kawasan dengan menyatukan kegiatan administrasi dan seremoni kebangsaan dalam satu kawasan terpadu, termasuk pemanfaatan halaman Gedung Sate sebagai ruang penyelenggaraan berbagai kegiatan resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Perbedaan Digital Citizen dan Citizen Journalism: Pengertian serta Karakteristiknya
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon




