Pramono Sesuaikan Kebijakan WFH Satu Hari, Sektor Vital Tetap Masuk Normal

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait seluruh kebijakan terkait work from home (WFH) satu hari dalam sepekan, termasuk pengaturan hari kerja.
"Pemerintah Provinsi Jakarta tentunya akan mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat dan itu sudah menjadi keputusan," kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung, Rabu (1/4/2026).
Dia menjelaskan, penyesuaian tersebut tidak akan mengambil kebijakan di luar keputusan pemerintah. Pengaturan teknis di tingkat daerah hanya bersifat penyesuaian.
Baca Juga: Mendagri Terapkan WFH untuk ASN Daerah Setiap Jumat
"Yang pertama, hari Jumat itu adalah keputusan Pemerintah Pusat. Yang kami atur itu hanya range pelaksanaannya di internal," imbuhnya.
Dia menegaskan, kebijakan WFH di lingkungan Pemprov Jakarta tidak berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), terutama yang bertugas di sektor pelayanan publik.
"Sesuai dengan surat edaran Mendagri dan juga surat keputusan Menteri terkait, maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home," tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Imbau Swasta Ikut WFH 1 Hari Seminggu, Gaji hingga Cuti Tak Boleh Dikurangi
Dia mengatakan, sektor-sektor vital tetap bekerja normal tanpa pengurangan kehadiran. "Misalnya para pejabat tingkat madya, pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," ujarnya.
Untuk pekerjaan administratif, Pemprov Jakarta akan menerapkan WFH secara terbatas. "Kami akan mengatur untuk work from homenya karena tidak ada range-nya dari Pemerintah Pusat," kata Pramono.
Dia menegaskan batasan yang disiapkan berada dalam kisaran tertentu. "Range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum. Jadi minimumnya 25 persen sampai dengan 50 persen," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








