Kementerian Ekraf Soroti Kasus Video Desa Karo, Dorong Pembenahan Regulasi Industri Kreatif

AKURAT.CO Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) memberikan tanggapan resmi terkait kasus pengadaan konten video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang melibatkan pegiat ekonomi kreatif.
Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, menilai, kasus ini menjadi momentum penting untuk membenahi fondasi ekosistem ekonomi kreatif nasional, khususnya dalam aspek regulasi, pemahaman, serta mekanisme penilaian jasa kreatif.
Menurutnya, pemerintah telah berkomunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari asosiasi, komunitas, hingga pelaku industri kreatif, guna merumuskan pedoman yang lebih komprehensif.
Hal ini dinilai penting mengingat kerangka regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu mengakomodasi dinamika sektor kreatif yang terus berkembang.
“Saat ini industri kreatif memang belum seluruhnya tercakup dalam regulasi yang ada. Ini yang akan terus kami bahas bersama para stakeholder untuk menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih adil, serta standar penilaian yang lebih proporsional dan terukur,” ujar Riefky, Rabu (1/4/2026).
Kementerian juga menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Riefky menegaskan, pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pengadaan barang.
Karena itu, penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk jasa kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman terhadap industri tersebut.
“Penilaian kewajaran HPS jasa kreatif harus memperhatikan karakteristik industri, tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang,” jelasnya.
Ia turut mengapresiasi perhatian publik, DPR RI, serta komunitas dan asosiasi terhadap kasus ini sebagai bentuk kepedulian terhadap ekosistem ekonomi kreatif.
Baca Juga: Mendagri Terapkan WFH untuk ASN Daerah Setiap Jumat
Ke depan, Kementerian Ekraf berkomitmen terus memantau proses hukum yang berjalan sekaligus membuka ruang komunikasi dengan para pemangku kepentingan.
Pemerintah juga mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk memanfaatkan kanal pengaduan dan layanan publik guna memperoleh pendampingan sejak dini.
“Melalui sinergi antara pemerintah, asosiasi, dan komunitas, kami berharap ekosistem ekonomi kreatif Indonesia dapat tumbuh lebih kuat, adaptif, dan berdaya saing,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), Ridha Kusuma, berharap ke depan terdapat acuan yang jelas dalam penilaian jasa industri kreatif agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami mendorong adanya tolak ukur bersama terkait jasa industri kreatif. Sosialisasi E-Katalog sebenarnya sudah berjalan dan dapat menjadi acuan, serta akan segera dirampungkan,” ujarnya.
Senada, Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI), Eppstian Syah As'ari, menyebut kasus ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem penilaian kerja kreatif dalam kerangka hukum dan audit negara.
“Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada hal yang perlu dibenahi, terutama dalam memahami dan menilai pekerjaan kreatif secara tepat,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








