Korban Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Dapat Pendampingan dan Pemulihan Intensif

AKURAT.CO Kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial SE (69) di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, kini telah ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Gunungkidul bersama aparat penegak hukum.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memastikan, pihaknya telah berkoordinasi guna menjamin korban memperoleh pendampingan serta layanan sesuai kebutuhan.
“Saat ini, kasus telah ditangani oleh Polres Gunungkidul. Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan dan layanan yang komprehensif, serta koordinasi lintas pihak terus dilakukan untuk menjamin perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mengingat terlapor masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar, yang bersangkutan saat ini dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Yogyakarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi Korban Berangsur Stabil
UPT PPA Kabupaten Gunungkidul telah melakukan asesmen awal untuk mengetahui kondisi psikologis korban sekaligus mengidentifikasi kebutuhan layanan lanjutan.
Baca Juga: Wapres: Ormas Islam Kunci Perkuat Persatuan dan Percepat Pembangunan
Korban juga mendapatkan pendampingan psikologis secara langsung guna mendukung proses pemulihan dan mengembalikan rasa aman.
Berdasarkan hasil pemantauan sementara, kondisi korban menunjukkan perkembangan positif. Secara emosional, korban dinilai semakin stabil dan mulai kembali menjalani aktivitas sehari-hari secara bertahap.
Dukungan dari lingkungan sekitar juga turut memperkuat proses pemulihan.
Pihaknya mengapresiasi respons cepat UPT PPA Kabupaten Gunungkidul, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat setempat dalam memastikan keselamatan dan pemulihan korban.
Koordinasi juga dilakukan dengan kelurahan serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kapanewon Playen untuk memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi pola asuh (parenting) dan edukasi kepada keluarga serta remaja guna mencegah perilaku berisiko, baik secara seksual maupun sosial.
Arifah menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi dan mengawasi anak, terutama saat mengakses internet, guna mencegah paparan konten pornografi yang berpotensi memicu perilaku menyimpang.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban serta turut aktif melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 2Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 3Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini: Barcelona vs Aston Villa, MU vs AS Roma
- 4Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 5Kalender Jawa 4 November 2026: Watak Weton Rabu Kliwon yang Dikenal Berwibawa
- 6Prediksi Skor AEK Athena vs Real Madrid 5 November 2026: Los Blancos Bidik Kemenangan Keempat
- 7Saham BBCA Tertekan Isu MSCI, Peluang Akuisisi DBS Group Mulai Jadi Perbincangan
- 8Prediksi Skor Leipzig vs Man City 5 November 2026: Haaland Jadi Ancaman, The Citizens Diunggulkan
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit






