Akurat Logo

Main Judi Online Pakai Uang Negara, Mantan Camat Almuqarrom Natapradja Wajib Dipecat dari ASN

Paskalis Rubedanto | 29 Januari 2026, 10:37 WIB
Main Judi Online Pakai Uang Negara, Mantan Camat Almuqarrom Natapradja Wajib Dipecat dari ASN

AKURAT.CO Banyak pihak merespons keras ulah Camat Medan Maimun, Kota Medan, Almuqarrom Natapradja, yang bermain judi online (judol) menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) hingga sebesar Rp1,2 miliar.

Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, menegaskan bahwa sanksi pemecatan dari kursi camat tidak cukup untuk Almuqarrom.

Menurutnya, Almuqarrom harus dipecat dari ASN karena telah menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan ilegal.

"Almuqarrom tidak cukup hanya dipecat dari jabatan camat. Ia harus dipecat dari ASN karena telah menyalahgunakan KKPD untuk judi online. Ini pelanggaran serius," kata Indrajaya, melalui keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Dia meminta penegak hukum bertindak tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat publik yang terlibat praktik judol, terlebih jika menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga: Pemblokiran Judi Online Harus Konsisten, DPR: Jangan Kendur Meski Transaksi Turun 57 Persen

"ASN atau pejabat yang bermain judi online saja harus dihukum berat. Apalagi ini menggunakan fasilitas pemerintah daerah, walaupun pemda tidak ikut membayar tagihan kartu kredit yang digunakan," ujar Indrajaya.

Sanksi tegas kepada Almuqarrom diperlukan agar kasus serupa tidak terulang dan menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya.

"Almuqarrom harus disanksi berat agar menjadi pelajaran bagi pejabat yang lain. Apalagi saat ini pemerintah sedang gencar melakukan perang melawan judi online. Jangan sampai justru pejabatnya sendiri yang mencederai upaya tersebut," jelas Indrajaya.

Diketahui, Wali Kota Medan, Rico Waas, telah mencopot Almuqarrom Natapradja dari kursi Camat Medan Maimun.

Almuqarrom menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk main judol dan kepentingan pribadinya.

Baca Juga: Pemerintah Blokir 23.929 Rekening Terkait Judi Online, Kemkomdigi Ajak Masyarakat Aktif Melapor

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.