Revitalisasi 25 Satuan Pendidikan di Sumbar, Wujud Pemerataan dan Peningkatan Kualitas

AKURAT.CO Pemerintah terus memperkuat kualitas dan pemerataan layanan pendidikan melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, mengatakan, program revitalisasi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menerjemahkan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Program revitalisasi mencakup pembangunan dan perbaikan berbagai sarana dan prasarana pendidikan meliputi ruang kelas, toilet siswa, Unit Kesehatan Sekolah (UKS), perpustakaan, ruang praktik siswa, serta fasilitas pendukung pembelajaran lainnya.
"Program revitalisasi ini berangkat dari kesadaran bahwa tidak mungkin suatu bangsa bisa maju tanpa didukung oleh fasilitas pendidikan yang layak. Selama puluhan tahun, banyak sekolah kita tidak tersentuh perbaikan. Karena itu, Presiden meluncurkan program revitalisasi sarana pendidikan ini sebagai ikhtiar besar untuk mempercepat perbaikan kualitas layanan pendidikan," jelas Atip, dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Melalui program ini, pemerintah berupaya menghadirkan lingkungan belajar yang lebih layak, aman, dan kondusif bagi peserta didik dan tenaga pendidik. Dengan skema swakelola, pemerintah dapat meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan pembangunan sarana pendidikan.
Pada tahun sebelumnya, dengan anggaran sekitar Rp16,9 triliun, program ini mampu merevitalisasi lebih dari 16 ribu satuan pendidikan. Jauh lebih banyak dibandingkan skema konvensional.
Baca Juga: Percepat Modernisasi Pendidikan, 17.073 Papan Interaktif Digital Sudah Dikirim ke Sekolah di Sumut
"Dengan skema swakelola, biaya nonteknis bisa ditekan sehingga anggaran lebih efektif untuk pembangunan. Ke depan, revitalisasi ini akan terus kita evaluasi dan perbaiki agar kualitasnya tetap terjaga dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh sekolah," ujar Atip.
Dia menekankan bahwa revitalisasi tidak hanya bersifat fisik, namun juga diiringi dengan penguatan karakter dan ekosistem pendidikan.
Dalam hal ini, Kemendikdasmen terus mempercepat pemerataan dan peningkatan kualitas sarana pendidikan di seluruh Indonesia dalam mewujudkan "Pendidikan Bermutu untuk Semua" melalui penguatan akses, keberlanjutan, dan pemerataan layanan pendidikan bagi seluruh satuan pendidikan.
"Selain revitalisasi fisik, kita juga perlu melakukan revitalisasi nonfisik, terutama dalam membangun karakter peserta didik dan mencegah masuknya paham serta praktik yang menyimpang di lingkungan pendidikan," kata Atip.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Sumatera Barat, Zulkifli, mengungkapkan pada tahun 2025 sekolahnya memperoleh enam paket bantuan revitalisasi dengan total nilai Rp6,96 miliar.
"Kami menerima bantuan berupa tiga Ruang Praktik Siswa untuk Teknik Elektronika Industri, Teknik Alat Berat, serta Teknik Listrik dan Tata Udara; enam ruang kelas baru; satu UKS; dan lima paket toilet siswa. Seluruh pekerjaan telah selesai dan dilaporkan pada November 2025. Bantuan ini sangat berdampak terhadap peningkatan motivasi guru dan siswa dalam proses pembelajaran," terangnya.
Baca Juga: Direktorat PAI Teguhkan Pendidikan Agama Islam sebagai Investasi Peradaban Bangsa Sepanjang 2025
Zulkifli menambahkan bahwa dengan fasilitas yang lebih modern dan representatif, SMKN 1 Sumbar semakin siap menyiapkan lulusan yang kompeten dan mampu bersaing di dunia usaha dan dunia industri.
Adapun, 25 satuan pendidikan penerima program revitalisasi di Provinsi Sumatera Barat yakni:
TK Negeri V Padang; SDN 29 Ulak Karang Utara; SDN 16 Pagambiran; SDN 12 Sungai Lareh; SDN 29 Purus; SDN 13 Sungai Beremas; SDN 17 Kayu Aro; SDN 33 Ikur Koto; SMPN 43 Padang; SMPN 11 Padang; SMPN 33 Padang; SMAN 4 Padang; SMAN 17 Padang; SMAN 11 Padang; SMAN 6 Padang; SMAS Adabiah Padang; SMKN 1 Sumatera Barat; SMKN 4 Padang; SMKN 1 Padang; SMKN 6 Padang; SMKN 7 Padang; SLBN 1 Padang; SLBN 2 Padang; SKB Wilayah 1 Padang; serta SKB SPNF Wilayah 2 Padang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








