Loteng Kampus UIN Suska Riau Jadi Tempat Simpan 63 Kg Ganja

AKURAT.CO Loteng Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau dijadikan lokasi penyimpanan paket ganja kering dengan total bobot 63 kilogram. Hal ini terungkap dalam penggerebekan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas menahan dua tersangka berinisial RS dan S, yang diketahui merupakan alumnus kampus tersebut. “Tim mengamankan dua tersangka RS dan S,” kata Kepala Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga, di Pekanbaru, Rabu (13/8/2025).
Pengungkapan berawal dari informasi terkait pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru. Dari sana, petugas menyita satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang rencananya dikirim ke Tangerang Selatan.
Baca Juga: DPR Harap Kasus Peredaran Uang Palsu UIN Makassar Jadi Pelajaran Penting Semua Pihak
Hasil interogasi kemudian mengarahkan penyidik pada Gedung PKM UIN Suska. Di lokasi tersebut, ditemukan dua kardus lain berisi 40 paket dan 10 paket ganja yang disembunyikan di atap gedung.
Menurut Charles, tersangka RS berperan mengendalikan distribusi paket ganja di area kampus, dengan upah Rp200 ribu untuk setiap pengiriman. Sedangkan S bertugas membantu penyimpanan serta distribusi, dan dijanjikan Rp2 juta setelah seluruh paket terjual.
“Keduanya mantan mahasiswa UIN Suska Riau. Mereka memanfaatkan area kampus yang dianggap aman dari pantauan aparat,” jelas Charles.
Baca Juga: Heboh Dugaan Plagiarisme Jurnal UI oleh Mahasiswa UIN Makassar, Libatkan Dua Guru Besar
Modus yang digunakan adalah pengiriman ganja kering antarprovinsi melalui jasa ekspedisi. Jaringan ini disebut melibatkan wilayah Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, hingga Jawa. Namun, asal barang dan peran pelaku lain berinisial A dan M masih dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta






