Akurat

Loteng Kampus UIN Suska Riau Jadi Tempat Simpan 63 Kg Ganja

Fajar Rizky Ramadhan | 17 Agustus 2025, 15:19 WIB
Loteng Kampus UIN Suska Riau Jadi Tempat Simpan 63 Kg Ganja

AKURAT.CO Loteng Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau dijadikan lokasi penyimpanan paket ganja kering dengan total bobot 63 kilogram. Hal ini terungkap dalam penggerebekan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas menahan dua tersangka berinisial RS dan S, yang diketahui merupakan alumnus kampus tersebut. “Tim mengamankan dua tersangka RS dan S,” kata Kepala Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga, di Pekanbaru, Rabu (13/8/2025).

Pengungkapan berawal dari informasi terkait pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru. Dari sana, petugas menyita satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang rencananya dikirim ke Tangerang Selatan.

Baca Juga: DPR Harap Kasus Peredaran Uang Palsu UIN Makassar Jadi Pelajaran Penting Semua Pihak

Hasil interogasi kemudian mengarahkan penyidik pada Gedung PKM UIN Suska. Di lokasi tersebut, ditemukan dua kardus lain berisi 40 paket dan 10 paket ganja yang disembunyikan di atap gedung.

Menurut Charles, tersangka RS berperan mengendalikan distribusi paket ganja di area kampus, dengan upah Rp200 ribu untuk setiap pengiriman. Sedangkan S bertugas membantu penyimpanan serta distribusi, dan dijanjikan Rp2 juta setelah seluruh paket terjual.

“Keduanya mantan mahasiswa UIN Suska Riau. Mereka memanfaatkan area kampus yang dianggap aman dari pantauan aparat,” jelas Charles.

Baca Juga: Heboh Dugaan Plagiarisme Jurnal UI oleh Mahasiswa UIN Makassar, Libatkan Dua Guru Besar

Modus yang digunakan adalah pengiriman ganja kering antarprovinsi melalui jasa ekspedisi. Jaringan ini disebut melibatkan wilayah Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, hingga Jawa. Namun, asal barang dan peran pelaku lain berinisial A dan M masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.