Andra Soni Bebaskan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Banten

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus melakukan optimalisasi pendapatan daerah.
Sejumlah program pendekatan layanan hingga insentif terus digulirkan guna meringankan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
Yang terbaru, Gubernur Banten Andra Soni membebaskan biaya mutasi kendaraan dari luar Banten.
Program yang berlaku hingga 31 Oktober ini, tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok PKB bagi Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Provinsi Banten.
Program ini berlaku untuk kendaraan perorangan, perusahaan swasta, maupun pemerintah.
Andra Soni meminta masyarakat maupun perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tapi nomornya masih luar Banten, untuk segera mutasikan kendaraannya.
“Saya mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di luar Provinsi Banten agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten,” ujarnya, Senin (14/7/2025).
Andra berharap semua kendaraan yang beroperasi di wilayah Banten bisa segera memanfaatkan program tersebut dan mendaftarkan kendaraannya di Provinsi Banten.
Baca Juga: Bursa Transfer: Arsenal Dikabarkan Bakal Dapatkan Tanda Tangan Viktor Gyokeres Hari Ini
"Targetnya adalah, supaya semua kendaraan operasional di Banten itu terdaftar di Banten. Apa hubungannya? Karena jalannya dibangun pakai uang pajak," ujarnya.
“Mutasi itu, di tempat asal harus bayar dulu, cabut berkas, bawa ke sini. Di sini juga harus bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nya. Sekarang ini kita bebasin 100 persen," ujar Andra.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari meminta masyarakat yang memiliki kendaraan dengan plat nomor luar Banten dapat melakukan cabut berkas di daerah asal.
Kemudian, memutasi kendaraannya ke Banten tanpa perlu membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Seharusnya pemilik kendaraan membayar pajak untuk satu tahun ke depan di daerah baru. Namun, dengan kebijakan ini, Pak Gubernur memberikan relaksasi berupa pembebasan 100 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan mutasi masuk,” kata Rita.
Menurutnya, saat ini masih banyak kendaraan yang ada di Banten tapi masih menggunakan plat luar Banten.
Dengan kebijakan ini, kata dia, pemerintah ingin mendorong masyarakat untuk segera mutasikan kendaraannya agar tercatat di Provinsi Banten.
Rita menjelaskan, setiap perusahaan pasti memiliki kendaraan operasional.
Sayangnya, saat ini tidak semua kendaraan operasional perusahaan menggunakan nomor polisi banten, banyak kendaraan operasional masih menggunakan nomor polisi luar daerah seperti Jakarta.
Rita mengatakan hingga saat ini masih banyak kendaraan milik perusahaan seperti kontainer yang terus berlalu lalang.
Namun, kendaraan tersebut kebanyakan adalah kendaraan dengan pelat B, pelat nomor Jakarta.
Baca Juga: Mengenal Permen Bau Teka Teki dan Jajanan Keranda Terbang MPLS Sekolah
“Bagi kendaraan operasional perusahaan yang berplat B segera mutasikan kendaraannya ke Banten,” kata Rita.
“Pendapatan dari sektor ini nantinya akan digunakan untuk membiayai program-program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, termasuk untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan masyarakat lainnya,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK






