DPRD Jakarta Usul Penerima Manfaat Pemutihan Ijazah Dibatasi Hanya Dua Anak per Keluarga

AKURAT.CO Sekretaris Komisi E DPRD Jakarta, Justin Adrian, mengatakan perlu ada pengawasan dan pembatasan penerima manfaat program pemutihan ijazah tahap III di Jakarta.
Dia mengusulkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk membatasi jumlah penerima manfaat, di mana hanya dua anak dalam satu keluarga yang bisa menebus ijazah secara gratis.
"Kalau satu keluarga punya enam anak dan semuanya dapat, keluarga lain bisa tidak kebagian. Ini juga harus jadi pertimbangan dalam distribusi bantuan lain seperti KJP," ujar Justin saat ditemui di Balai Kota, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: Tak Lagi Tertahan karena Uang, Ribuan Ijazah Siswa Jakarta Diputihkan
Dia menegaskan, keadilan dalam distribusi sangat penting agar manfaat bantuan terasa lebih merata. Dia memastikan, Komisi E DPRD DKI akan selalu mendukung program yang berpihak pada masyarakat kecil.
"Program-program seperti ini pasti kami dukung dan langsung kami setujui di Komisi E," jelasnya.
Meski demikian, dia mengapresiasi langkah Gubernur Jakarta, Pramono Anung, yang menggulirkan program pemutihan ijazah ini.
Hal ini menjadi langkah nyata kepedulian pemerintah terhadap nasib warga. Khususnya, yang terdampak kondisi ekonomi sulit akibat maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, banyak warga tak mampu menebus ijazah karena kondisi keuangan yang terpuruk. Program ini dinilai jadi angin segar bagi ribuan keluarga di Jakarta.
"Kami memberikan apresiasi karena pemutihan ijazah memang menjadi salah satu prioritas dalam program 100 hari kerja," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









