Kasus UD Sentoso Seal, Khofifah Siap Terbitkan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan Perusahaan

AKURAT.CO Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, siap memfasilitasi penerbitan ulang ijazah milik pekerja yang ditahan oleh perusahaan. Khususnya, untuk jenjang pendidikan SMA/SMK.
Dia menegaskan, bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum dan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.
Di mana, dalam Pasal 42 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta Kasus UD Sentoso Seal Diusut Tuntas
"Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja," ujar Khofifah, dikutip Antara, Minggu (20/4/2025).
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur, telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya, dan akan memanggil pelapor pada Senin (21/4/2025) untuk mengklarifikasi data demi keperluan penerbitan ulang ijazah.
Meski begitu, penerbitan ulang ijazah hanya dapat dilakukan jika data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk bagi sekolah yang telah tutup.
"Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik," katanya.
Berdasarkan data yang diterima dari Pemerintah Kota Surabaya, terdapat 31 pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah. Namun, baru 11 di antaranya yang memiliki data lengkap.
Dia pun mengimbau, agar para pekerja segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya, agar proses dapat segera ditindaklanjuti Pemprov Jatim.
Baca Juga: Pemerintah Berhasil Cegah Wanita Asal Sulut Jadi Pekerja Migran Ilegal di Kamboja
Meski demikian, langkah ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Solusi penerbitan ulang ini adalah bentuk kehadiran negara, namun tidak terkait dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Khofifah mengatakan telah melakukan pertemuan dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang dilaporkan telah menahan ijazah pekerjanya.
"Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, posisi ijazah pun tidak diketahui," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









