Sidak di Pasar Sukatani, Pemkot Depok Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran

AKURAT.CO Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sukatani, Tapos, Kota Depok, untuk memeriksa kelayakan dan ketepatan takaran produk minyak goreng merek Minyakita yang beredar di pasaran.
Chandra didampingi oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, Kolonel Infanteri Dandim 05/08 Depok, Iman Widhiarto, serta tim dari UPT Metrologi Legal Depok. Rombongan tiba di lokasi sekitar pukul 07.40 WIB dan segera memasuki area pasar.
Mereka membeli empat kemasan Minyakita dari berbagai pedagang, masing-masing berukuran satu liter. Namun, dari pengamatan di lapangan, diketahui bahwa para pedagang di Pasar Sukatani tidak lagi menjual Minyakita dalam kemasan botol, melainkan dalam kemasan pouch.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum dalam Kasus MinyaKita
Dengan membawa alat pengukur, Chandra dan tim UPT Metrologi melakukan pengujian terhadap produk-produk tersebut. Pengukuran pertama, dilakukan pada produk Minyakita berbentuk balok dengan tutup botol berwarna kuning keemasan yang diproduksi oleh PT Borneo Mitra Bersama Sejati.
Hasilnya menunjukkan bahwa volume minyak dalam kemasan tersebut hanya 700 ml, jauh dari takaran seharusnya. Menyikapi temuan itu, Chandra menyerahkan botol tersebut kepada Kapolres Depok untuk segera ditindaklanjuti.
"Nanti mohon ditindaklanjuti ya Pak Kapolres," ujar Chandra, Kamis (13/3/2025).
Pengukuran kedua, dilakukan terhadap produk Minyakita produksi PT Navyta Nabati Indonesia. Hasilnya juga tidak sesuai, yakni hanya 800 ml. Sementara itu, dua produk Minyakita kemasan pouch dari distributor berbeda terbukti sesuai dengan takaran yang tercantum di kemasan, yaitu satu liter.
Selain menemukan ketidaksesuaian takaran, Chandra juga mencatat adanya pelanggaran terkait harga jual. Beberapa produk Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga: Mendag Pastikan Ketersediaan MinyaKita Jelang Lebaran 2025
Dia juga menyoroti, kemasan botol yang tidak mencantumkan volume isi pada labelnya. "Sudah dijual di atas HET, yang kedua takarannya tidak sampai satu liter, dan ketiga, botol ini tidak mencantumkan volumenya di sini (label kemasan)," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Depok berencana melakukan operasi pasar dengan melibatkan kepala-kepala pasar di wilayah Depok. Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban dalam distribusi dan penjualan Minyakita.
Temuan pelanggaran tersebut juga telah diserahkan ke Polres Depok untuk diproses lebih lanjut, dan barang bukti berupa botol minyak telah diamankan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK




