Berapa Besaran Nominal UMK Makassar 2025? Mengalami Kenaikan 6,5 Persen dari Sebelumnya

AKURAT.CO Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.880.136,865.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari UMK Makassar tahun 2024, yang sebelumnya berada di angka Rp 3.643.321.
Kenaikan ini berarti ada tambahan sebesar Rp 236.815,865 pada upah minimum pekerja di Makassar.
Dasar Hukum Penetapan UMK Makassar 2025
Penetapan UMK Makassar 2025 ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Makassar di Kantor Disnaker Makassar, yang menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh unsur Disnaker Makassar, pengusaha, dan serikat pekerja.
Berapa UMK Makassar 2025?
UMK Makassar 2025 lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan. UMP Sulsel tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.657.527,37.
Selisih ini menunjukkan bahwa Makassar memiliki standar biaya hidup dan kebutuhan yang lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata wilayah lain di Sulawesi Selatan.
UMP Sulawesi Selatan ini mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.
Berikut adalah daftar UMK di beberapa kota dan kabupaten di Sulawesi Selatan untuk memberikan gambaran perbandingan:
Kota Makassar: Rp 3.880.136
Kota Palopo: Rp 3.657.527Untuk kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Selatan, UMK diperkirakan mengikuti besaran UMP Provinsi, yaitu Rp 3.657.527,37.
Kenaikan UMK Makassar 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan upah sesuai dengan UMK yang baru ditetapkan.
Namun, pengusaha juga perlu menyesuaikan dengan kenaikan ini, yang bisa mempengaruhi biaya operasional, terutama bagi UMKM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit




