Tak Sanggup Bayar SPP, Tiga Orang Siswa Dipulangkan Paksa dari Sekolah

AKURAT.CO Tiga murid sekolah dasar Islam terpadu ICMA di Pandeglang, Banten, harus mengalami nasib kurang menyenangkan karena dipulangkan dari sekolah sebab orang tua mereka tidak mampu membayar sumbangan biaya pendidikan dan SPP yang diketahui jumlahnya mencapai Rp42 juta.
Peristiwa ini terjadi pada saat jam pelajaran masih berlangsung. Ketiga anak ini yang terdiri dari Faeza (11), Farraz (10) dan yang paling kecil Fathan (7), diantar pulang ke rumah mereka di Menes, Banten, menggunakan mobil operasional sekolah. Tindakan ini membuat orang tua murid kecewa, Defi Fitriani selaku ibu ketiga anak tersebut menilai kepulangan anaknya merupakan sikap sewenang-wenang sekolah dan kurang bijaksana hingga berdampak buruk bagi sisi akademik maupun psikologis ketiga anaknya. Dia sudah meminta keringanan agar anak-anak bisa menuntaskan sekolahnya demi menghindari rasa malu pada murid lain tetapi sekolah enggan menuruti.
“Tiba-tiba harus dipulangkan paksa. Perasaan saya hancur, anak-anak pun setelah guru-gurunya pulang mengantarkan mereka, mereka juga ikut nangis, sedih dan menanyakan kapan bisa sekolah lagi,” ujar Defi.
Baca Juga: PPDB Bermasalah, Basri Baco Usulkan Semua Sekolah di DKI Gratis SPP
Sejak bulan April 2024 lalu, Defi menyebut ketiga anaknya tersebut belum dapat bersekolah kembali seperti biasa dan hanya memanfaatkan pengajaran seadanya di rumah. Dia sudah berusaha memindahkan anak-anaknya ke sekolah yang baru, kendati sayang masalah administratif menjadi kendala.
“Pihak sekolah tetangga, ya, pada mau menerima sebetulnya. Cuman karena masih terkendala data dapodik masih ditahan oleh pihak ICMA akhirnya terbentur dengan itu. Data dapodik harus keluar dari sekolah lama, sekolah baru mau menerima,” ujarnya.
Selama beberapa bulan itu Defi tidak tinggal diam. Dia sudah mengupayakan berbagai cara agar pihak sekolah bisa segera mengeluarkan data tersebut, namun pihak ICMA dinilai kurang responsif dalam menanggapi permintaannya. “Saya sudah melakukan beberapa ikhtiar agar data-data dapodik dikeluarkan dari ICMA, tanggapannya kurang direspon,” lanjut Defi.
Ketidakjelasan kabar dari pihak sekolah membuat orang tua dari ketiga murid ini dirundung gelisah. Apalagi anak sulung yang duduk di bangku kelas 6 terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP jika tidak mengikuti ujian nasional.
Sementara itu sampai sekarang pihak SDIT ICMA belum memberikan konfirmasi apapun terkait pengeluaran anak-anak didiknya dan solusi lain yang bisa diambil sebagai jalan tengah. Bagi keluarga, situasi menjadi sangat pelik dan menyayangkan bahwa ketiga anak mereka masuk ke dalam jajaran anak yang berprestasi bahkan satu di antaranya tahfiz mampu menghapal Al-Qu’ran juz 30.
Dengan belum adanya kepastian dari pihak sekolah, keluarga berharap masalah ini akan segera dapat terselesaikan dan menemukan titik terang agar ketiga anak mereka bisa melanjutkan pendidikan secepatnya. Selain sebagai sarana untuk memberikan hak untuk belajar juga mencegah dampak buruk yang dikhawatirkan akan timbul karena psikologis ketiganya terguncang.
Baca Juga: Ingrid Kansil: Semoga Pemerintah Segera Membuat Kebijakan Relaksasi SPP
Kasus semacam ini menjadi pelajaran berharga terkhusus kepada lembaga pendidikan yang harusnya lebih bisa bersikap bijaksana, adil dan juga manusiawi dalam menghadapi keadaan dimana siswa yang berasal dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi.
Penting pula untuk tidak mempersulit anak-anak yang memiliki semangat belajar tinggi kembali mendapatkan kesempatan belajar kendati bukan pada sekolah yang sama melainkan sekolah baru.
Perlu diingat bahwa negara juga sudah menjamin bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang tercantum dalam undang-undang yang sah. Maka dari itu mempermudah jalan anak-anak ini untuk belajar sepatutnya juga menjadi prioritas bagi pihak sekolah bukan sebaliknya.
Setiap anak memiliki peluang yang sama dalam mengembangkan potensi mereka tanpa harus merasa tertekan oleh alasan apapun tak terkecuali oleh beban finansial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









