Akurat

Hak Jawab atas Berita Bantuan Galodo Ditilap Pemda Tanah Datar

M. Rahman | 24 September 2024, 19:28 WIB
Hak Jawab atas Berita Bantuan Galodo Ditilap Pemda Tanah Datar

AKURAT.CO telah menerima hak jawab sekaligus koreksi yang disampaikan Bupati Tanah Datar, Eka Putra atas berita berjudul Bantuan Galodo Ditilap Pemda Tanah Datar. Hak jawab sekaligus koreksi diterima redaksi dalam surat bernomor 500.12.13.2/700Kominfo-2024 pada Selasa, 24 September 2024.

Pemuatan hak jawab ini merupakan tindaklanjut dari penyelesaian pengaduan oleh Dewan Pers. Sesuai dengan pedoman pemuatan hak jawab/hak koreksi, surat disunting tanpa mengubah substansinya.

Baca Juga: Bantuan Galodo Ditilap Pemda Tanah Datar

Sebagai salah satu upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Bantuan Bencana Alam Banjir Lahar Dingin, Banjir Bandang, dan Longsor yang berasal dari masyarakat di Kabupaten Tanah Datar, Pemerintah Daerah secara resmi membuka rekening Open Donasi untuk menampung bantuan bencana tersebut yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor: 100.3.3.2/259/BPKD-2024 tentang Perubahan ata Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/176/BPKD-2024 tentang Rekening Penampungan Bantuan Bencana pada Pemerintah Daerah Tahun 2024 pada 2 Bank yaitu:

  • a. Bank Nagari atas nama Bantuan Sosial Bencana Alam Tanah Datar dengan No. Rek 0300.0207.00.500.3
  • b. Bank BRI atas nama Peduli Bencana Tanah dengan No. Rek 0169-01-025308-53-8
  • c. Bank BSI atas nama Dana Bantuan Banjir Bandang TD dengan No. Rek 7271612898

Dari Open Donasi pada ketiga Bank tersebut sampai tanggal 2 Agustus 2024 terkumpul dana sebesar Rp3.126.257.651,- (Tiga Miliar Seratus Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Satu Rupiah). Di mana pada saat ini, ketiga rekening dimaksud belum ditutup dan masih terbuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan donasi.

Sampai saat ini masih tersisa dana sebesar Rp500.297.119,- (Lima Ratus Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Sembilan Belas Rupiah) dan masih tersimpan di dalam rekening donasi tersebut.

Pada tahap pertama sudah mulai didistribusikan oleh Baznas sebesar Rp2.625.960.532,- (Dua Miliar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).

Dana yang telah didistribusikan tersebut dialokasikan untuk berbagai keperluan korban bencana seperti biaya berobat rawat jalan, bantuan rehab rumah, santunan meninggal dunia dan hilang, bantuan kepada kepala keluarga terdampak ekonomi/ usaha serta bantuan sarana ibadah (masjid/mushola).

Sementara itu, dana yang masih tersisa tersebut direncanakan akan digunakan sebagai antisipasi data korban yang belum terdata di tahap satu serta validasi untuk data akibat bencana lainnya di antaranya bantuan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang hilang akibat bencana.

Selanjutnya berdasarkan hasil konsultasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan BNPB RI, disampaikan berikut:

  • a. Penggunaan dana donasi untuk bantuan kepada Masyarakat yang terdampak bencana alam yang bersumber dari bantuan Masyarakat dan Lembaga non pemerintah dapat digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBD oleh Lembaga-lembaga non pemerintah di Kabupaten Tanah Datar
  • b. Pengelola Dana Donasi dapat dilaksanakan oleh Lembaga seperti Baznas, PMI, atau Lembaga non pemerintah lainnya, melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.

Menindaklanjuti hasil konsultasi sebagaimana yang dimaksud pada angka 7, Pemerintah Tanah Datar dengan Baznas melakukan kerja sama dengan Nomor: 100.3.7.1/35/PKS/TD-2024 tentang Penggunaan Dana Bantuan Bencana Alam Banjir Lahar Dingin, Banjir Bandang, dan Longsor yang berasal dari Sumbangan Masyarakat.

Kemudian untuk penggunaan Dana bantuan sebesar Rp50 juta yang diajukan oleh Baznas di gunakan antara lain untuk:

  • a. Biaya operasional dan BBM panitia pendistribusian bantuan;
  • b. Makan minum panitia pendistribusian dan masyarakat penerima bantuan

Bupati Tanah Datar
Eka Putra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa