Akurat

TERUNGKAP! Ini Isi Chat Briptu FN Sebelum Bakar Sang Suami, Sempat Kirim Foto Sebotol Bensin

Shalli Syartiqa | 11 Juni 2024, 15:35 WIB
TERUNGKAP! Ini Isi Chat Briptu FN Sebelum Bakar Sang Suami, Sempat Kirim Foto Sebotol Bensin

AKURAT.CO Terbongkar isi chat Briptu FN sebelum membakar suaminya, Briptu RDW di Asrama Polres Mojokerto.

Isi chat WhatsApp tersebut berisi ancaman Polwan FN terhadap sang suami.

Dalam chat tersebut, Briptu FN mengancam Briptu RDW untuk segera pulang ke rumah.

Tak hanya itu, FN juga Ia mengirim foto botol bensin yang disimpannya di atas lemari di teras rumah bahkan mengancam akan membakar ketiga anak mereka.

Baca Juga: Deretan Fakta Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Hari Ini

"Apabila tidak pulang, semua anak-anaknya akan dibakar," tulis FN.

"FN memfoto botol bensin, setelah itu dikirimkan ke WA korban agar segera pulang," ungkap Kapolresta Mojokerto, AKBP Daniel S Marunduri.

Setibanya Briptu RDW di rumah, mereka pun bertengkar.

Emosi FN semakin memuncak hingga ia memborgol tangan suaminya di tangga lipat yang ada di garasi rumah.

Kemudian, ia menyiram tubuh suaminya dengan bensin yang sudah disiapkannya.

Setelah itu, Briptu FN membakar sebuah tisu yang dipegangnya.

Baca Juga: Ronny Talapessy Ungkap Motif Sebenarnya KPK Panggil Hasto: Sita Dokumen Menyangkut Kedaulatan Partai

Tisu yang dibakarnya itu menyambar tubuh Briptu RDW yang telah disiram dengan bensin.

Briptu RDW pun berteriak meminta pertolongan, dan Bripka Alvian yang mendengar teriakan itu datang untuk membantu memadamkan api.

Akibat kejadian tersebut, Briptu RDW mengalami luka bakar sebesar 96 persen dan meninggal dunia.

Sebelumnya, motif tindakan Briptu FN ialah karena kesal melihat uang gaji mereka digunakan untuk judi online oleh suaminya.

Fakta ini terungkap setelah Briptu FN memeriksa saldo ATM mereka dan menemukan bahwa gaji Briptu RDW hanya tersisa Rp800 ribu dari seharusnya Rp2,8 juta.

Untuk diketahui, Briptu FN saat ini telah dijadikan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Hal ini sesuai dengan Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
 
Kini Briptu FN telah dipindahkan ke pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jatim. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.