Imbas Dibukanya Tol Samboja, Pj Gubernur Kaltim: Penyeberangan Kariangau Terkendali

AKURAT.CO Situasi di Pelabuhan Penyebrangan Kariangau Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (7/4/2024) masih terkendali. Dibukanya akses jalan tol di Samboja KM 38 (jalur Sepaku Semoi), membuat terjadinya penurunan jumlah penumpang hampir 50 persen.
Hal ini dikatakan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, usai mengunjungi titik keberangkatan laut arah ke Penajam, Palu, dan Mamuju bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kata Akmal, jumlah pengunjung atau pemudik masih relatif sedikit dibandingkan tahun 2023 di hari H-4 atau H-5, atau sekitar 50 persen.
Baca Juga: PDIP: Pemilu 2024 Hanya Perpanjangan Kekuasaan Jokowi
"Terlihat secara umum masih terkendali. Mereka (pemudik) yang mau ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah lebih memilih lewat darat. Jadi tidak melalui penyebrangan," kata Akmal.
Adpaun, Akmal sudah berdiskusi dengan DPRD dan dinas perhubungan agar Pelabuhan Kariangau diberikan perlindungan. Pasalnya, pelabuhan tersebut memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi.
"Penyebrangan Niaga ini bersejarah. Nanti kita diskusikan lebih lanjut bersama-sama agar penyebrangan ini menjadi salah satu moda transportasi laut," tuturnya.
Terlebih lagi, lanjut Akmal, ketika Jembatan Pulau Balang selesai, maka penyebrangan yang menggunakan kapal feri menghubungkan Balikpapan-Penajam Paser Utara akan sepi.
Baca Juga: Apa Arti Mudik? Simak Sejarah dan Asal-usulnya
Alih-alih pemudik yang melalui penyeberangan dan pelabuhan laut berkurang hingga 50 persen, namun pelayanan penumpang tetap menjadi prioritas.
Diakui Akmal, sejauh ini penyebrangan feri Penajam tidak ada mengalami kendala yang cukup berarti. Hanya saja waktu tunggu penumpang masih menjadi catatan tersendiri.
Sebab ada pemudik yang menunggu sampai satu hari satu malam karena menunggu kapal dari Kalimantan Tengah.
"Kan jauh-jauh tuh yang datang dari Palangkaraya, mereka masuknya lewat sini kan dari Palu," bebernya.
Untuk tarif atau harga tiket, berlaku standar atau tidak terjadi kenaikan, meski ada kekhawatiran warga akan kenaikan harga.
"Artinya berlaku hukum ekonomi, kalau demandnya (permintaan) terbatas, supplynya turun, karena harga yang ditetapkan di penyebrangan itu standar berdasarkan SK Gubernur," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 520 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 6Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja






