Akurat

RTRW Samarinda Belum Disetujui Kementerian ATR BPN 

Atiek Widyastuti Hadi | 20 Mei 2023, 13:57 WIB
RTRW Samarinda Belum Disetujui Kementerian ATR BPN 

AKURAT.CO Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda belum disetujui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kementerian meminta Raperda RTRW diparipurnakan di DPRD Samarinda bersama wali kota.

"Kami diperintah kembali menggelar paripurna mengesahkan Perda RTRW, padahal sebelumnya sudah diketok sendiri oleh Wali Kota Samarinda," ucap Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani di Samarinda, Sabtu (20/5/2023).

Ia mengungkapkan DPRD Samarinda menerima surat dari Kementerian ATR/BPN  bernomor PB.05/540.200/V/2023. Isinya adalah persyaratan untuk penetapan menjadi perda adalah adanya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah kabupaten/kota.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyatakan Pemkot mungkin menganggap proses tersebut telah selesai, namun DPRD masih memiliki pertimbangan lain.

 "Di sini saya menilai bahwa Pemerintah Kota terburu-buru dalam mengesahkan perda RTRW tersebut, yang seharusnya memang mesti disetujui secara bersama antara legislatif dan eksekutif," ujar Angkasa.

Ia juga mengemukakan ada sejumlah persoalan yang mestinya dipertimbangkan, di antaranya tumpang tindih lahan dan keterlibatan investor dalam proyek yang masuk dalam kategori jalur hijau.

Lanjutnya, permasalahan mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan rakyat, seperti ada  proyek yang kemudian dikategorikan masuk jalur hijau, sehingga tidak bisa dilanjutkan, kemudian ada tumpang tindih lahan dan sebagainya, yang seharusnya dibahas dalam satu meja antara Pemkot Samarinda dengan DPRD.

"Duduk di satu meja, contoh bagaimana dengan jalur hijau, ada investor proyeknya Jokowi kemudian dikategorikan masuk jalur Hijau. Kan g bisa dilanjutkan. Itulah alasan mengapa PDIP meminta untuk dibahas terlebih dahulu," timpal Angkasa.

Disampaikannya, Rapat Paripurna yang diadakan kembali ini diharapkan dapat menyepakati pengesahan Raperda RTRW dengan mempertimbangkan segala aspek yang terkait, termasuk kepentingan masyarakat dan ketersediaan lahan yang diperlukan untuk pengembangan kota.

"Memang penting adanya kekompakkan untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak dan menjaga keberlanjutan pembangunan kota secara berkelanjutan," pungkas   Angkasa.

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengambilalih penetapan Raperda RTRW Samarinda Tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda), tanpa paripurna di DPRD. Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara Penetapan Wali Kota Nomor 180/001/HK- KS/II/2023 terhadap Raperda RTRW menjadi Perda Kota Samarinda.

Pria yang akrab disapa AH itu mengatakan pembahasan Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 telah menjalani proses selama lima tahun yang terbagi menjadi proses peninjauan kembali RTRW yang dilaksanakan pada tahun 2018 dan di tahun 2019 mendapatkan persetujuan subtansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 13 Desember 2022.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.