AKURAT.CO Tanah Datar, Kabupaten Tanah Datar salah satu dari tiga kabupaten di Provinsi Sumatera Barat yang dijadikan pilot project Penatausahaan Tanah Ulayat. Sementara dua lainnya yaitu Kabupaten Agam dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Hal itu dikatakan Mitra Wulandari dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktorat Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT dan tim ketika bertemu dengan Bupati Tanah Datar Eka Putra di Gedung Indojolito Batusangkar, Jumat (5/5/2023).
Mitra menjelaskan, direktorat ini dibentuk pada tahun 2020 dan memiliki fungsi khusus terkait tanah ulayat dan tanah komunal. Dengan target tahun 2025 nanti sudah mendaftarkan lengkap tanah diseluruh wilayah Indonesia.
“Selama ini tanah ulayat dan tanah komunal belum optimal atau belum tersentuh terkhusus tanah ulayat, dan pada tahun 2021 telah mulai ddi inventarisasi awal dengan melibatkan pakar-pakar dari Unand Padang untuk wilayah Sumatera Barat dan Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Mitra menambahkan, dengan didukung World Bank untuk melakukan pilot project termasuk Provinsi Sumatera Barat, terpilihlah tiga kabupaten dan salah satunya Tanah Datar.
Untuk tahap awal, pilot project ini merupakan penatausahaannya, kalau belum sampai ke pendaftaran KPL.
“Hal ini dilakukan agar tanah ulayat tersebut makin lama tidak tergerus dan bergeser terus serta hilang dan tidak lagi menjadi tanah ulayat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyambut baik dan siap untuk bekerja sama terkait rencana pilot project tersebut. Dia berharap, dari kunjungan koordinasi tersebut dapat menghasilkan berbagai kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Lebih lanjut Bupati Eka Putra menyampaikan, hukum terkait pertanahan di Indonesia mengakui dan menghormati adanya hak-hak tradisional dari kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih ada dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Diakuinya memang tanah ulayat di Tanah Datar yang dikuasai oleh kesatuan masyarakat hukum adat masih banyak yang belum dilakukan penatausahaan atau didaftarkan untuk disertifikatkan. Hal ini disebabkan belum pahamnya masyarakat jika tanah ulayat sudah mempunyai kepastian hukum secara administrasi pertanahan.
“Kabupaten Tanah Datar sebagai daerah tertua di Sumatera Barat yang mana semua tanah yang ada dahulunya adalah merupakan tanah ulayat masyarakat hukum adat, dan saat ini sesuai perkembangan zaman sebahagian tanah tersebut sudah berganti kepemilikan dan penguasaannya," paparnya.
Secara garis besar tanah ulayat dapat dibagi tiga yaitu tanah ulayat kaum, tanah ulayat suku dan tanah ulayat nagari,.
Bupati Eka Putra menyebut, dengan dipilihnya Tanah Datar sebagai pilot project tentu hal ini baik sekali dan tanah-tanah ulayat yang ada bisa mendapat kepastian hukum. Sehingga ke depannya, tidak lagi terjadi sengketa di tengah-tengah masyarakat yang bisa memicu permasalahan secara hukum.
Sebelumnya Prof. Kurnia Warman, dari Universitas Andalas (Unand) mengatakan hal ini juga sebagai tindak lanjut dari kepedulian pemerintah terhadap tanah ulayat yang selama ini belum tersentuh dalam pendaftaran pengadministrasian tanah.
“Dengan telah dibentuknya direktorat khusus di Kementerian ATR/BPN yang memiliki tugas pendataan tanah ulayat tersebut, maka pada tahun 2021 bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi di Sumatera Barat, dilakukan pengadministrasian pengakuan dengan hukum adat sebagai dasar,” ucapnya.
Kurnia juga menyatakan tanah ulayat juga diakui sebagai hak yang berlaku sepanjang masih ada kepemilikannya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK





