Akibat Pengaruh Miras Seorang Pedagang Sayur di Serang Dibunuh Lalu Diperkosa

AKURAT.CO, Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Marsah (43), yang terjadi pada Selasa (9/2/2021) kemarin. Korban merupakan warga Kampung Bojong, Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Polisi menangkap pelaku A di sebuah gubuk tempat persembunyian tersangka yang tidak jauh dari TKP pembunuhan pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 11.50 WIB.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan bahwa tersangka A berhasil ditangkap berkat kegigihan tim Resmob dilapangan.
"Dan dalam waktu 3X24 jam, pelaku dapat ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk sekitar Desa Parigi," kata Mariyono dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2021).
Ia menjelaskan, korban (M) yang kesehariannya sebagai pedagang sayur merupakan ibu rumah tangga memiliki suami dan 4 orang anak, telah dibunuh oleh tersangka A akibat pengaruh minuman keras yang di konsumsinya bersama beberapa temannya.
"Jadi motif pembunuhan yang dilakukan tersangka A, akibat dalam pengaruh minuman keras," ujar AKBP Mariyono.
Selain dibunuh, lanjut Mariyono, korban sempat di setubuhi oleh pelaku dalam keadaan sudah meninggal dunia sebanyak satu kali. Dan setelah itu pelaku meninggalkan korban di TKP disebuah parit yang tidak jauh dari rumah korban.
"Pelaku sempat kabur, namun kembali lagi ke tempat persembunyiannya. Saat tim mengetahui keberadaan lokasi tersangka, langsung dilakukan penangkapan," tuturnya.
"Pada saat hendak ditangkap di sebuah gubuk, tersangka sempat melakukan perlawanan. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma menambahkan, pelaku A merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Bahkan, kata David, tersangka juga kerap melakukan perbuatan yang meresahkan di wilayah tempat tinggalnya.
"Dia (tersangka-red) tidak bekerja dan pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," ujar Kasat Reskrim.
Sementara untuk motif pelaku melakukan pembunuhan karena adanya niat ingin menyetubuhi korban. Dan juga pengaruh minuman keras yang di konsumsinya.
Meski demikian, lanjut dia, tidak ada niat untuk menguasai barang milik korban. Karena melawan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik leher korban sebanyak lima kali.
"Jadi korban dicekik sebayak 5 kali, dan setelah korban meninggal, lalu pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali," jelasnya.
"Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," pungkasnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia
- 10Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII




