Kebijakan Penutupan Wisata Puncak Bogor Dinilai Rugikan Masyarakat

AKURAT.CO Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai kecaman dari berbagai pihak.
Langkah tersebut dinilai tidak hanya gagal melindungi lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada ribuan warga yang kehilangan mata pencaharian.
Aliansi Masyarakat Bogor Selatan mencatat sedikitnya 2.300 karyawan telah dirumahkan akibat penyegelan tersebut.
Mereka merupakan pekerja hotel, restoran, dan destinasi wisata yang kini terpaksa berhenti beroperasi.
Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan, Muhsin, mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan yang dianggap sepihak itu.
“Kami, warga Puncak, sebenarnya ingin berdialog langsung dengan Pak Menteri. Kami ingin menanyakan nasib ratusan warga yang kehilangan pekerjaan. Tapi kalau menterinya menghindar, sama saja tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Salah satu korban PHK, Asep alias Iyong, juga menuturkan kisah pilunya.
“Sejak hotel kami dipasangi plang oleh Menteri LH, tamu banyak yang batal datang. Akhirnya kami para pekerja terkena imbasnya, dirumahkan satu per satu. Tolong pikirkan juga perut kami dan keluarga kami,” katanya dengan nada getir.
Baca Juga: Dukung Visi Presiden Prabowo, Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Sumbawa
Kebijakan penyegelan ini turut mendapat sorotan dari kalangan legislatif.
Anggota DPR RI Mulyadi menilai langkah penutupan tempat wisata di Puncak tidak tepat sasaran dan justru memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.
“Tindakan di kawasan Puncak telah mengganggu iklim wisata dan investasi, serta menyebabkan ribuan pegawai kehilangan pekerjaan karena tempat kerjanya berhenti beroperasi,” ujar Mulyadi.
Sementara itu, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) bidang Manajemen Ekowisata, Prof. Ricky Avenzora, menilai kebijakan yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq tersebut tidak prosedural dan sarat kepentingan.
“Kebijakan penyegelan dan pencabutan izin usaha di Puncak oleh KLH di bawah kepemimpinan Hanif Faisol tidak bijak, tidak sesuai prosedur, dan merugikan banyak pihak. Bahkan berpotensi menunjukkan arogansi jabatan serta indikasi penyalahgunaan wewenang,” kata Ricky.
Kritik juga datang dari pengamat hukum dan politik, Egi Hendrawan, yang menilai Menteri Hanif Faisol gagal dalam menegakkan hukum terhadap korporasi perusak lingkungan.
Ia menyebut penanganan sejumlah kasus besar justru mandek dan berhenti di tahap seremoni.
“Penyegelan hanya jadi ajang seremonial di depan kamera. Publik tidak pernah melihat kasusnya benar-benar berakhir di pengadilan. Ini melemahkan wibawa negara,” tegas Egi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga: Ramalan Shio 20 Oktober 2025: Waktu Baik untuk Naga dan Kuda, Tikus Perlu Lebih Hati-Hati!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









