Banjir Besar di Bali, Pemprov Didesak Gerak Cepat Perbaiki Sistem Drainase

AKURAT.CO Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Bali disebut sebagai yang terparah dalam sepuluh tahun terakhir.
Anggota Komisi XIII DPR, Iman Sukri, mengatakan, bencana ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah cepat dan konkret dalam mengatasi persoalan tata kelola lingkungan.
"Banjir yang terjadi bukan sekadar musibah alam tetapi juga akibat dari lemahnya sistem drainase dan kurangnya area resapan. Pemerintah Provinsi Bali harus segera memperbaiki sistem drainase dan memperbanyak ruang terbuka hijau sebagai area resapan," jelasnya, kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga: BNPB Pastikan Dampak Banjir di Bali Ditangani dengan Baik
Menurut Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Bali itu, selain infrastruktur drainase dan resapan, faktor kepatuhan tata ruang juga menjadi perhatian.
"Kami mendesak pemerintah untuk bersikap tegas menertibkan bangunan yang menyalahi aturan. Jika dibiarkan, potensi bencana akan terus berulang dan merugikan masyarakat luas," jelas Iman.
Dia mengatakan, penanganan banjir harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan tata kota hingga pengawasan pembangunan.
Baca Juga: Prabowo Berduka Cita Atas Banjir di Bali dan NTT, Minta BNPB Bertindak Cepat
"Termasuk edukasi masyarakat agar lebih peduli menjaga lingkungan ini juga penting disosialisasikan," pungkas Iman.
Laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), banjir yang menerjang Bali pada Rabu (10/9/2025) dini hari mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia, dua masih hilang dan 620 orang terdampak di enam kabupaten/kota.
"Ada 202 kepala keluarga atau 620 jiwa terdampak. Sembilan orang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, dua orang hilang," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.
Baca Juga: Harus Ada Solusi Permanen Atasi Ketidaksinkronan Mitigasi Banjir di Bekasi
BNPB mengonfirmasikan sebaran wilayah terdampak banjir meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Gianyar, Klungkung, Badung dan Tabanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









