Warga Rusun Terbebani dengan Kenaikan Tarif PAM Jaya, Pramono-Rano Diminta Batalkan Kepgub

AKURAT.CO Sejumlah warga penghuni rumah susun (Rusun) Kalibata City, merasa terbebani dengan kenaikan tarif air PAM Jaya. Sebab, mereka harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar tagihan air yang setiap hari digunakan.
Pikri Amiruddin, salah satu penghuni Rusun Kalibata City, mengungkapkan keberatannya terkait penyesuaian tarif air PAM Jaya. Dia menilai, tidak tepat jika para penghuni Rusun harus disamakan dengan kelompok komersial seperti pusat perbelanjaan, perkantoran dan gedung bertingkat lainnya.
"Selama bertahun-tahun warga yang tinggal di rumah susun diperlakukan tidak adil oleh Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya. Kami yang setiap hari menggunakan air bersih untuk kebutuhan mandi, masak, mencuci dikenakan tarif yang sama seperti gedung komersial mall dan perkantoran," kata Pikri saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga: Tarif Air Melonjak 71 Persen, Penghuni Rumah Susun Protes Klasifikasi Pelanggan PAM Jaya
Pikri bersama puluhan warga Rusun Kalibata City lainnya, meminta keadilan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Pramono Anung-Rano Karno yang baru resmi dilantik pada Kamis (20/2025) kemarin.
Usaha meraka agar dapat didengar Pramono-Rano, yaitu dengan cara membentangkan spanduk yang bertuliskan 'Pak Gubernur Tolong Kami, Bilang ke PAM Jaya sesuaikan kelompok tarif air kami. Kami Rumah Tangga Bukan Komersil' demikian bunyi keluhan warga Rusun Kalibata City.
Dengan cara ini, Pikri berharap suara mayoritas penghuni rusun dan apartemen di Jakarta dapat didengar dan terealisasi tarif yang sepadan. Hingga akhirnya, PAM Jaya menganulir kelompok K III seperti yang dimaksud saat ini.
Dia juga berharap, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dapat membatalkan Kepgub 730/2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 37 Tahun 2024, tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
"Kami akan terus perjuangan hingga mendapatkan keadilan. Karena sebagian besar warga Kalibata City itu adalah masyarakat menengah ke bawah yang syukur-syukur jika tidak bebani biaya air PAM Jaya yang tidak masuk akal," tuntutnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku belum mempelajari soal kenaikan tarif air minum PAM Jaya untuk kelompok yang menghuni apartemen dan Rusun.
Baca Juga: DPRD Jakarta Dukung Penuh Program Water Purifier PAM Jaya
"Saya terus terang belum mempelajari dan belum membahas secara detail tentang itu. Jadi kalau saya jawab nanti saya ngarang," kata Pramono di Ponpes Al Hamid, Cilangkap, Jakarta Timur beberapa pekan lalu.
Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Erlan Kallo mengatakan, warga rumah susun banyak berharap ke Gubernur Pramono Anung mau mendengar keluhannya.
Sebab menurut Erlan, dalam Pergub 37/2024 di Pasal 12, ayat (1) sangat jelas disebutkan bahwa untuk pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari dengan membayar tarif dasar, dikelompokkan dalam Kelompok II (K II).
"Meski kami di gedung bertingkat, kan juga adalah rumah tangga yang menggunakan air dari PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Erlan yang mendampingi anggotanya mengadu ke Gubernur Pramono Anung.
Karena itu, lebih tepat jika anggota pelanggan rumah susun, khususnya yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian, yang merupakan pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari, harusnya masuk dalam Kelompok II (K II).
"Kalau kami dikelompokkan di K III itu tidak tepat, bahkan dzolim, karena menyamakan kami dengan pusat perbelanjaan dan gedung komersial lainnya. Makanya Pasal 13 dalam Pergub itu dibaca dong. Hukum (peraturan) itu harus menyesuaikan perkembangan di masyarakat. PAM Jaya selama ini gunakan kaca mata kuda, kalau aturannya begitu ya tidak bisa lagi dirubah, meski jaman sudah berupa," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









