Pascamoratorium, Gubernur Kepri Diingatkan Jangan Beri Izin Mafia Tambang

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi mencabut surat Gubernur Nomor B/650/2/PUPP/2023 tanggal 5 April 2023 yaitu moratorium perizinan tambang di Kabupaten Lingga.
Pencabutan itu tertuang dalam surat Gubernur Kepulauan Riau dengan Nomor B/650/459.2/PUPP/SET-2024 sekaligus menindaklanjuti surat Bupati Lingga tertanggal 17 April 2024.
Langkah Pemprov Kepri itu mendapat apresiasi dari pengusaha setempat. Dia berharap langkah ini menjadi angin segar untuk memperbaiki sektor perizinan tambang, lebih transparan dan bebas dari tangan-tangan mafia.
Baca Juga: Tebing Tol Bintaro Longsor, Berikut Rekayasa Lalu Lintasnya
"Karena itu perlu dipastikan bahwa adanya moratorium, yaitu kacau balau pemberian izin tambang dan pengusaha tambang harus menjadi lebih baik, transparan, bebas mafia, dan dipastikan pengusaha tambangnya bonafide," kata Iwan, salah satu pemilik izin tambang yang merupakan putera asli daerah Singkep, Kepri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (6/7/2024).
Dia juga berharap pencabutan moratorium ini menjadi kunci hilirisasi kesejahteraan masyarakat. Dia meminta pemerintah untuk lebih tegas memberantas para mafia tambang.
"Sejahteraan yang merata dan terutama pembangunan kabupaten Lingga maka Gubernur Anshar harus berhati-hati dan memastikan keberlangsungan agar tidak terjadi seperti apa yang terjadi dengan tambang nikel di Bangka Belitung yang di kuasai group mafia tambang yang merugikan negara ratusan triliun dan dalam proses pemeriksaan berkepanjangan di kejaksaan tinggi," tuturnya.
Baca Juga: Hujan Deras Landa Jabodetabek dalam Sepekan Terakhir, Ini Penyebabnya
Terakhir, dia mengingatkan agar izin-izin baru agar diterbitkan sesuai aturan dan mengedepankan rencana kerja dan bonafiditas calon pemilik tambang.
“Jangan sampai mafia menguasai tambang kita, dan menghancurkan masa depan perekonomian kita dan merusak rencana hilirisasi pemerintah. Sudah waktunya kita melangkah ke hilir,” pungkasnya.
Dia juga berharap dicabutnya moratorium ini maka tidak ada lagi mafia tambang di kabupaten lingga, dan serobot-menyerobot lahan tidak lagi terjadi.
Seperti diketahui, Pemprov Kepri melalui surat Gubernur Kepulauan Riau dengan Nomor B/650/459.2/PUPP/SET-2024 melakukan pencabutan moratorium izin tambang di Kepri.
Baca Juga: BTN Prioritas Raih Penghargaan ABF Retail Banking Awards 2024
Keputusan tersebut dikeluarkan untuk mempedomani surat dari Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Nomor: PF.01/1053-200/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 hal Surat Tanggapan Permohonan Pertimbangan/Rekomendasi atas Pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Sektor Pertambangan Minerba di Kabupaten Lingga.
Pencabutan moratorium tersebut dalam rangka mempertimbangkan Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, terdapat dua pertimbangan.
Pertama, Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: R-387/L.10/Gph.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal Penyampaian Pendapat Hukum/Legal Opinion terhadap Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Sektor Pertambangan di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Kedua, Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: R-83/L. 10/Gph. 1/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 hal Penyampaian Pendapat Hukum/Legal Opinion terhadap Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang baru dan Pengakhiran (Pencabutan) Moratorium Tambang di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
"Selanjutnya dalam menjalankan pelayanan perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sektor pertambangan guna memberikan kepastian investasi dan juga tertib administrasi proses perizinan pertambangan sesuai dengan mekanisme yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan perundang-undangan yang berlaku," demikian penutup dalam surat tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya






